BANGKA, KOMPAS.com-Tersangka berinisial D alias Dul pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi di Tanjung Bunga, Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengaku terpaksa melakukan perbuatannya itu.
Pria 52 tahun itu mengaku tidak punya penghasilan setelah berhenti dari pekerjaan menjual ikan dan menambang timah tradisional.
"Sebelumnya jual ikan, kemudian TI (tambang inkonvensional) tapi enggak dapat penghasilan," kata Dul saat gelar kasus di Mapolda Babel, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Oplos Gas sejak Maret 2022, Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Raup Keuntungan Rp 150 Juta
Dul mengaku putar haluan sebagai pengoplos gas subsidi karena desakan ekonomi. Dia juga harus membiayai pengobatan istrinya yang sakit-sakitan.
"Istri juga sakit-sakitan, saya butuh biaya," ujar Dul.
Namun begitu, Dul tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia saat ini ditahan bersama seorang rekannya S (42) warga Desa Belilik, Bangka Tengah yang berperan sebagai penyuplai gas subsidi kemasan 3 kilogram.
Pengoplosan sendiri kata Dul, dilakukan secara manual dan tidak perlu teknik khusus untuk mempelajarinya.
"Pekerjaan seperti ini bisa dicoba saja manual," ujar dia.
Baca juga: Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap Saat Mengoplos Gas
Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Kombes Djoko Julianto mengatakan, praktik pengoplosan dengan tersangka Dul dan S telah berjalan lebih dari dua bulan.
Dari perbuatannya itu tersangka bisa meraup omzet hingga puluhan juta rupiah.
"S menjual gas subsidi seharga Rp 25.000 per tabung pada Dul untuk dioplos ke tabung non subsidi kemasan 12 kilogram," ujar Djoko.
Djoko mengungkapkan, gas subsidi kemasan 3 kilogram dikumpulkan S dari Pangkalan dan toko kelontong.
Dari harga eceran Rp 18.000 kemudian dijual pada Dul seharga Rp 25.000 per tabung.
Dul kemudian mengoplos 4 tabung kemasan 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
"Setiap tabung 12 kilogram Dul mengeluarkan modal Rp 100.000 kemudian dijual Rp 190.000 atau ada keuntungan Rp 90.000 per tabung," ujar Djoko.
Baca juga: Cerita Sedih Siyami, Bakso Baru Laku 3 Mangkok, Tabung Elpiji Hilang Digondol Pencuri
Harga jual tersebut di bawah harga jual Pertamina yakni Rp 197.000 per tabung kemasan 12 kilogram.
"Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun tentang undang-undang Migas dan perlindungan konsumen," kata Djoko.
Praktik pengoplosan, kata Djoko juga menyebabkan kelangkaan gas subsidi di tengah masyarakat.
Selain itu juga membahayakan karena rawan terjadi kecelakaan saat dilakukan pengoplosan.
"Seharusnya gas subsidi beredar di masyarakat, tapi ini sudah mereka kumpulkan sendiri untuk dioplos," ungkap Djoko.
Baca juga: Oplos Gas sejak Maret 2022, Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Raup Keuntungan Rp 150 Juta
Dalam kasus itu polisi mengamankan 103 tabung gas subsidi kemasan 3 kilogram dan 25 tabung kemasan 12 kilogram.
Kemudian juga diamankan satu mobil pikap, ponsel dan uang tunai Rp 1.750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.