Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Riau, 66 Rakit Dihancurkan, Tak Ada yang Ditangkap

Kompas.com - 24/02/2023, 11:32 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com- Aparat gabungan turun tangan menertibkan tambang emas ilegal, di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Penertiban tambang emas ilegal ini, dilakukan tim gabungan Polres Inhu, Polsek Peranap dan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Inhu.

Namun, dari 66 unit rakit tambang emas yang ditemukan, tak ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap petugas.

Baca juga: 2 Pelaku Tambang Ilegal di Sungai Kampar Riau Ditangkap Polisi

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, AKBP Dody Wirajaya mengatakan, penertiban tambang emas ilegal dilakukan pada Rabu (22/2/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas gabungan dikerahkan sebanyak 65 orang ke areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Inhu.

Untuk sampai ke lokasi, petugas harus jalan kaki sejauh 1,5 kilometer, karena tidak ada akses roda empat.

"Dalam operasi tersebut, tim menemukan 66 rakit tambang emas ilegal," sebut Dody dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Lalu, kata dia, petugas menghancurkan atau memusnahkan 66 rakit dengan cara dibakar dan merusak mesin yang digunakan untuk mengambil emas secara ilegal.

 

Namun, tidak satu pun pelaku ditangkap petugas.

"Ketika tim tiba di lokasi, para penambang sempat melarikan diri ke dalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu," sebut Dody.

Selain musnahkan 66 unit rakit, diamankan juga empat unit sepeda motor, peralatan untuk membuat rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.

"Aktivitas tambang emas ilegal ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu. Kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," kata Dody.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Regional
Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Regional
332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

Regional
Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Regional
Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Regional
Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Regional
Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Regional
Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Regional
Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Regional
Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Regional
Dikawal KPK, Unand Jamin Penerimaan Maba Jalur Mandiri Bebas KKN

Dikawal KPK, Unand Jamin Penerimaan Maba Jalur Mandiri Bebas KKN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com