Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Tentang Migas.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 103 tabung gas kemasan 3 kilogram dan 25 tabung kemasan 12 kilogram.
Kemudian juga diamankan ponsel dan sebuah mobil pikap.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Kombes Djoko Julianto mengatakan, perbuatan tersangka berdampak pada ketersediaan gas subsidi.
"Dari satu pangkalan mereka ambil sampai 69 tabung untuk dioplos. Seharusnya jumlah sebanyak itu beredar ke masyarakat masing-masing 1 tabung," ungkap Djoko.
Praktik pengoplosan tersebut telah berjalan lebih dari dua bulan.
Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, praktik penjualan oplosan bisa dihindari salah satunya dengan membeli di agen resmi.
Kemudian masyarakat juga bisa mengenali kondisi tabung gas dari bentuk fisik dan kepala tabung yang longgar.
"Karena disuntik tidak sesuai mekanismenya sehingga kepala tabung longgar. Masyarakat bisa melaporkan kalau ada yang tidak sesuai," ujar Angga.
Bagi pangkalan yang terbukti melakukan penyelewengan akan diberikan sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.