"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan pertaruhannya pariwisata NTB, jadi kita bumi hanguskan pariwisata Gili Trawangan, jadi sama sama dapat abunya," tegas Harsat
Baca juga: Mengamuk di Gili Trawangan, WN Rusia Dideportasi Imigrasi Mataram
Dalam orasinya pendemo menekankan bahwa setelah pemutusan kontrak kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan seluas 65 hektarare dengan PT. GTI (Gili Trawangan Indah), Pemprov NTB mengambil alih pengelolaan Gili Trawangan yang puluhan tahun dikelola masyarakat
"Iming-iming pemerintah dengan dalih menata pengelolaan aset di Trawangan, dengan sistem tawaran kerja sama pemerintah dengan masyarakat dan pihak investor, adalah upaya mengusir kami dari tanah kami sendiri," tekan Samsul Bahri, Koordinatur Aksi.
Samsul kecewa atas apa yang dilakukan Pemprov NTB terhadap warga Gili Trawangan, mengingat warga asing yang semula bekerja sama dengan mereka mengelola lahan, kini menganggap warga lokal tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
"Warga asing itu mengatakan bahwa kami tidak punya hak lagi atas tanah di Gili Trawangan, mereka bahkan mengusir kami dari tanah kami sendiri," protes Samsul.
Baca juga: Gibran Undang Makan Siang Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang di Loji Gandrung
Setelah aksi unjuk rasa, 20 orang perwakilan pendemo diterima Asisten III Setda Pemprov NTB, Wirawan Ahmad.
Dalam pertemuan itu, Wirawan meminta waktu pada pendemo untuk menyampaikan tuntutan warga ke Gubernur NTB dan melakukan rapat dengan Forkopimda NTB.
"Nanti kami akan sampikan pada pimpinan, terkait tuntutan bapak bapak soal penolakan perjanjian kerja sama dan usukan pengosongan lahan hingga permasalahan selesai, akan saya sampaikan nanti dalam rapat pimpinan," kata Asisten III.
Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Trawangan, Dinas Pariwisata NTB, Mawardi yang mendampingi Asisiten III juga menjelaskan, penyelesaian masalah Trawangan tidak hanya dilakukan Pemprov NTB, tetapi juga Kejaksaan Tinggi NTB, kepolisian, kementrian terkait dan KPK.
"Sebelumnya 244 orang warga telah tanda tangani kerja sama antara Pemprov NTB dan warga, terkait pemamfaatan aset Gili Terawangan," kata Mawardi.
Namun kenyataannya jumlah warga yang mengklaim mengusai Trawangan sekitar 700 orang.
Dalam perjanjian itu, Pemprov NTB menawarkan kerja sama dengan menerbitkan hak guna bangunana (HGB) berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun hingga 30 tahun, hingga HGB bisa berlaku sampai 80 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.