Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus OTT di Dukcapil Manggarai, Oknum ASN dan Warga Sipil Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/02/2023, 19:15 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANGGARAI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai, Rabu (22/2/2023).

Selain DR, polisi juga menetapkan salah satu warga sipil berinisial A sebagai tersangka karena diduga turut terlibat.

Baca juga: Oknum Pegawai ATR/BPN Malang Terjaring OTT Pungli, Polisi Temukan Uang Rp 40 Juta

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, kasus pungutan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil Manggarai sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kemarin kita sudah lakukan gelar perkara, kami sudah tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami juga sudah menentukan tersangka yaitu saudara DR dan kawan-kawan," katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Perjuangan Ibu di Pedalaman NTT, Lahirkan dan Rawat Bayi Kembar 3 di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Setelah ini, pihaknya akan melengkapi pemberkasan untuk bisa segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyebutkan, ada kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Untuk PNS masih satu orang, saudara DR. Tapi sebagaimana yang saya sampaikan di awal untuk tersangka ini kami sebutkan dan kawan-kawan, berarti bakal ada tersangka-tersangka berikutnya" ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 9 b juncto Pasal 9a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 61 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan, UU tentang Administrasi Kependudukan dijunctokan dengan perbuatan penyertaan yaitu pasal 55 KUHP dan perbuatan yang berlanjut yaitu pasal 64 KUHP," jelas dia

Namun hingga kini, pihaknya belum mamastikan apakah ASN yang menjadi tersangka akan ditahan atau tidak.

"Tergantung situasi dan kondisinya. Nanti kita akan panggil kembali dalam status tersangka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com