LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menerima gaji bersih hingga Rp 2,1 miliar selama tiga tahun menjabat.
Gaji tersebut termasuk tunjangan guru besar dan tunjangan rumah tangga dari pemerintah.
Angka nominal gaji terdakwa Karomani ini muncul saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Bagian Umum Unila M Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Ditanya Soal Kesaksian Kabiro Humas Unila, Karomani Naik Pitam: Dia Bohong, Yang Mulia!
Di hadapan majelis hakim, M Ismail mengatakan, tugasnya di Biro Umum adalah sebagai pengelola gaji bagi para pejabat rektorat dan pegawai Unila.
Jaksa penuntut mengkonfirmasi terkait keterangan saksi dari hasil penyidikan mengenai besaran gaji terdakwa Karomani.
"Dua miliar lebih selama 3 tahun ya," kata jaksa penuntut.
"Iya," jawab saksi Ismail.
Baca juga: Anggota Polri Titip Putrinya Masuk Kedokteran Unila, Bawa Rp 150 Juta Saat Bertamu ke Rumah Karomani
Jaksa kemudian memperlihatkan slide berupa data penerimaan gaji terdakwa Karomani serta dua terdakwa lain, Heryandi (eks warek I), dan M Basri (eks ketua senat).
Berdasarkan data hasil penyidikan, Karomani menerima total gaji bersih sebesar Rp 2,1 miliar. Kemudian terdakwa Heryandi menerima Rp 1,6 miliar dan M Basri sebesar Rp 1 miliar.
Pendapatan gaji ini diterima ketiga terdakwa terhitung sejak November 2019 hingga Agustus 2022.
Ismail mengatakan pembayaran gaji pokok dan tunjangan itu diterima setiap tanggal 1 setiap bulan. Sedangkan tunjangan sertifikat dan profesor dibayarkan setiap pertengahan bulan.
"Langsung ditransfer ke rekening pegawai," kata Ismail.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.