Terkait laporannya ke Bidang Propam Polda NTT, Rince beharap pimpinan polisi menindak tegas Bripka Daniel Ninu.
"Kita berharap, dia (Daniel) diproses sesuai hukuman yang berlaku," kata Rince.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan laporan Rince tersebut.
"Sudah ada surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/87/II/HUK 12.10/2023/Yanduan, tanggal 17 Februari 2023," ujar Ariasandy.
Laporan penganiayaan berat itu lanjut Ariasandy, sudah ditangani Bidang Propam Polda NTT.
"Intinya setiap laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan segera kita tindak lanjuti," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.