MANADO, KOMPAS.com - Akreditasi 86 SMA/SMK di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah kedaluwarsa. Persoalan ini disorot Komisi IV DPRD Sulut saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sulut, Selasa (21/2/2023).
Ketua Komisi IV Vonny Paat mengatakan, persoalan ini sudah dilaporkan ke gubernur dan wakil gubernur.
"Wagub Steven Kandouw sempat tanya ke saya. Gubernur Olly Dondokambey sempat tanya juga, menyampaikan akan memanggil ibu kadis," ungkap Vonny.
Baca juga: Lahan Rumah Dinas Guru SMA Negeri 2 Sorong Digugat ke Pengadilan
Menurut dia, persoalan ini mencederai mutu pendidikan di Sulut kalau puluhan sekolah tidak terakreditasi.
"Sistem kontrol dinas tidak jalan. Harusnya musti ada fungsi kontrol seperti apa masing-masing sekolah," tutur Vonny.
Anggota Fraksi PDI-P itu mengaku pihaknya bukan mencari siapa yang salah. Namun sistem kontrol harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
"Harusnya sistem kerja di dinas harus terbagi. Sistem kontrol sampai sekolah dilaksanakan. Tugas ibu kadis, sekretaris dan ibu kabid mengatur sistem dan mekanisme kerja. Supaya tidak terjadi di waktu yang akan datang (persoalan ini)," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut Grace Punuh mengakui 86 SMA/SMK di Sulut akreditasinya kedaluwarsa.
"Paling lambat 28 Februari 2023 sudah selesai input. Itu komitmen mereka (SMA/SMK)," paparnya.
Dia mengaku sudah ada beberapa dari 86 sekolah itu mulai melakukan input akreditasi di aplikasi.
"Dari jadwal yang kami diterima Badan Akreditasi Naisonal (BAN) bahwa (input) sejak 27 Januari 2023. Kita mengukiti jadwal dari BAN. Sudah (sekolah-sekolah) membuat komitmen 22 Februari sudah selesai," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.