Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rapat Forkopimda, Jemaat GKKD Dapat Izin Sementara Penggunaan Tempat Ibadah Selama 2 Tahun

Kompas.com - 20/02/2023, 21:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sempat viral dan menjadi perhatian publik akibat dugaan pelarangan ibadah, jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) diizinkan sementara menggunakan rumah sebagai tempat peribadatan selama dua tahun.

Penggunaan rumah atau tempat ibadah ini sempat menjadi polemik lantaran dinilai tidak memiliki izin penggunaan sebagai tempat peribadatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Ino Harianto mengatakan, pemberian izin sementara ini disepakati rapat lintas sektoral dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Mapolresta Bandar Lampung.

Baca juga: Video Viral Ibadah Jemaat Gereja Dilarang di Lampung, Lurah: Belum Ada yang Hubungi Saya Ajukan Izin...

"Hasil rapat tadi kita ambil kesepakatan, GKKD diizinkan berjalan selama dua tahun dengan izin sementara," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Ino menambahkan, selain pemberian izin sementara, kepolisian juga akan menjamin keamanan para jemaat GKKD dalam menjalankan ibadah.

"Tidak ada pelarangan untuk beribadah di Kota Bandar Lampung, yang terjadi kemarin itu murni miskomunikasi antara pamong dengan pihak gereja. Kita jamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah bagi setiap masyarakat," kata Ino.

Baca juga: Soal Status Gereja di Lampung yang Dibubarkan Ketua RT, Pengurus: Syarat Sudah Diajukan tapi Izin Tak Keluar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pemberian izin sementara ini mengacu validasi dan verifikasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

"FKUB menyatakan siap memfasilitasi izin sementara tersebut, karena memang harus melalui FKUB," kata Khaidarmansyah dihubungi terpisah.

Izin sementara ini diberikan selama proses pengajuan izin permanen perubahan status rumah tinggal menjadi rumah peribadatan di lokasi GKKD tersebut.

"Izinnya memang wajib merujuk hasil rekomendasi, verifikasi, dan validasi dari FKUB," kata Khaidarmansyah.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, konflik horizontal ini sebenarnya sudah lama terjadi sejak 2014 lalu.

"Ini sebenarnya masalah lama, sudah dari tahun 2014 lalu, sudah berkali-kali ada perundingan, tapi dari sananya (gereja) tidak cepat membuat izin," kata Sumarno saat dihubungi, Senin (20/2/2023) sore.

Akibatnya terjadi miskomunikasi terkait kegiatan ibadah di lokasi tersebut.

"Bukan masalah pelarangan ibadah, hanya saja memang tidak ada izinnya," kata Sumarno.

Diketahui, video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang ibadah gereja viral di media sosial. Ketua RT itu masuk lalu mengusir para jemaah yang sedang ibadah.

Video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp itu menayangkan seorang lelaki mengenakan kaus biru masuk dan mengamuk di dalam gedung gereja.

Di video itu juga terlihat sang pria mengusir para jemaah yang ada di dalam gereja. Pria itu juga terlihat memukul kamera hingga terjatuh.

Disebutkan peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa pada Minggu (19/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu, Pj Gubernur Tak Ragu Pecat ASN Jateng yang Melanggar

Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu, Pj Gubernur Tak Ragu Pecat ASN Jateng yang Melanggar

Regional
Macan Tutul Sanggabuana Kembali Mangsa 5 Ternak Warga di Karawang

Macan Tutul Sanggabuana Kembali Mangsa 5 Ternak Warga di Karawang

Regional
Kekeringan, Warga Buton Selatan Mengambil Air di Area Bekas Galian Tambang Aspal

Kekeringan, Warga Buton Selatan Mengambil Air di Area Bekas Galian Tambang Aspal

Regional
Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Diupah Rp 100 Juta

Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Diupah Rp 100 Juta

Regional
Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Regional
Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Regional
Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Regional
Uang Ganti Rugi Proyek 'Underpass' Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Uang Ganti Rugi Proyek "Underpass" Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Regional
Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Regional
Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Regional
Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka 'Stunting' di Sulsel

Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka "Stunting" di Sulsel

Regional
Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Regional
Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Regional
6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Regional
5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com