Salin Artikel

Hasil Rapat Forkopimda, Jemaat GKKD Dapat Izin Sementara Penggunaan Tempat Ibadah Selama 2 Tahun

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sempat viral dan menjadi perhatian publik akibat dugaan pelarangan ibadah, jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) diizinkan sementara menggunakan rumah sebagai tempat peribadatan selama dua tahun.

Penggunaan rumah atau tempat ibadah ini sempat menjadi polemik lantaran dinilai tidak memiliki izin penggunaan sebagai tempat peribadatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Ino Harianto mengatakan, pemberian izin sementara ini disepakati rapat lintas sektoral dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Mapolresta Bandar Lampung.

"Hasil rapat tadi kita ambil kesepakatan, GKKD diizinkan berjalan selama dua tahun dengan izin sementara," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Ino menambahkan, selain pemberian izin sementara, kepolisian juga akan menjamin keamanan para jemaat GKKD dalam menjalankan ibadah.

"Tidak ada pelarangan untuk beribadah di Kota Bandar Lampung, yang terjadi kemarin itu murni miskomunikasi antara pamong dengan pihak gereja. Kita jamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah bagi setiap masyarakat," kata Ino.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pemberian izin sementara ini mengacu validasi dan verifikasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

"FKUB menyatakan siap memfasilitasi izin sementara tersebut, karena memang harus melalui FKUB," kata Khaidarmansyah dihubungi terpisah.

Izin sementara ini diberikan selama proses pengajuan izin permanen perubahan status rumah tinggal menjadi rumah peribadatan di lokasi GKKD tersebut.

"Izinnya memang wajib merujuk hasil rekomendasi, verifikasi, dan validasi dari FKUB," kata Khaidarmansyah.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, konflik horizontal ini sebenarnya sudah lama terjadi sejak 2014 lalu.

"Ini sebenarnya masalah lama, sudah dari tahun 2014 lalu, sudah berkali-kali ada perundingan, tapi dari sananya (gereja) tidak cepat membuat izin," kata Sumarno saat dihubungi, Senin (20/2/2023) sore.

Akibatnya terjadi miskomunikasi terkait kegiatan ibadah di lokasi tersebut.

"Bukan masalah pelarangan ibadah, hanya saja memang tidak ada izinnya," kata Sumarno.

Diketahui, video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang ibadah gereja viral di media sosial. Ketua RT itu masuk lalu mengusir para jemaah yang sedang ibadah.

Video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp itu menayangkan seorang lelaki mengenakan kaus biru masuk dan mengamuk di dalam gedung gereja.

Di video itu juga terlihat sang pria mengusir para jemaah yang ada di dalam gereja. Pria itu juga terlihat memukul kamera hingga terjatuh.

Disebutkan peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa pada Minggu (19/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/212045278/hasil-rapat-forkopimda-jemaat-gkkd-dapat-izin-sementara-penggunaan-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke