Namun, lanjut dia, dugaan sementara motif tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam karena sakit hati tindakan warga yang tetap melakukan pembangunan kijing di atas makam yang menurut pelaku melanggar kesepakatan sesepuh desa.
“Kami belum dapat memastikan ada tidaknya kesepakatan yang dimaksud oleh tersangka,” ujar dia.
Tika menuturkan, pelaku merusak batu nisan dan kijing makam dengan menggunakan palu berukuran besar pada Selasa (14/2/2023) malam.
Baca juga: 2 Bus Rombongan TK Asal Blitar Kecelakaan di Pasuruan, 16 Orang Dilarikan ke RS
Juru kunci makam dan sejumlah warga, kata dia, mengetahui tindakan perusakan makam keesokan harinya pada Rabu pagi.
“Juru kunci makam, Jumari, melaporkan kepada tetua dan perangkat desa setelah melihat adanya kerusakan makam,” ujar Tika.
Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP subsider Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.