Salin Artikel

Ketua RW di Blitar Tersangka Perusakan Makam yang Tinggalkan Pesan Atas Nama Malaikat Munkar dan Nakir

BLITAR, KOMPAS.com – Warga Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dihebohkan oleh rusaknya puluhan batu nisan dan kijing makam yang ada di sebuah TPU di Dusun Glondong pada Rabu (15/2/2023) pagi.

Puluhan batu nisan dan kijing, batu yang menutup bagian atas makam, itu rusak akibat pukulan benda tumpul.

Pelaku perusakan meninggalkan secarik kertas berisi pesan yang mengatasnamakan sebagai malaikat Munkar dan Nakir.

Pesan tersebut berbunyi: "MAAF BPK JURU KUNCI/ RT / RW / KAMITUWO AWAL KESEPAKATAN, MAKOM/ KUBURAN GLONDONG DILARANG DI KIJING BERUPA APAPUN, HANYA 2 BATU NISAN/ MAESAN SAJA CAMKAN... | TTD MUNKAR & NAKIR".

Pesan itu berisi klaim bahwa telah ada kesepakatan para sesepuh desa tentang larangan membangun kijing makam di TPU Glondong tersebut.

Pihak kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan dan menemukan kerusakan batu nisan dan kijing makam sebanyak 60 buah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blitar AKP Tika Pusvitas Sari mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka pelaku yang tidak lain adalah salah satu ketua rukun warga (RW) di Dusun Glondong.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka atas nama Mansuri, 51 tahun, Ketua RW Dusun Glondong, Desa Satreyan,” kata Tika, kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Tika mengatakan, pihaknya sedang mendalami apa motif tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam di TPU yang ada di desanya.


Namun, lanjut dia, dugaan sementara motif tersangka melakukan perusakan batu nisan dan kijing makam karena sakit hati tindakan warga yang tetap melakukan pembangunan kijing di atas makam yang menurut pelaku melanggar kesepakatan sesepuh desa.

“Kami belum dapat memastikan ada tidaknya kesepakatan yang dimaksud oleh tersangka,” ujar dia.

Tika menuturkan, pelaku merusak batu nisan dan kijing makam dengan menggunakan palu berukuran besar pada Selasa (14/2/2023) malam.

Juru kunci makam dan sejumlah warga, kata dia, mengetahui tindakan perusakan makam keesokan harinya pada Rabu pagi.

“Juru kunci makam, Jumari, melaporkan kepada tetua dan perangkat desa setelah melihat adanya kerusakan makam,” ujar Tika.

Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP subsider Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/19/144347478/ketua-rw-di-blitar-tersangka-perusakan-makam-yang-tinggalkan-pesan-atas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke