Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Djuanda: Latar Belakang, Isi, Dampak, dan Tokoh

Kompas.com - 18/02/2023, 16:33 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sejarah mencatat peristiwa Deklarasi Djuanda yang terjadi pasca kemerdekaan Indonesia dan setiap tahun diperingati sebagai Hari Nusantara.

Apa itu Deklarasi Djuanda dan bagaimana sejarah Hari Nusantara ternyata sangat terkait dengan perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Baca juga: 3 Batas Laut Indonesia: Laut Teritorial, Batas Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Dilansir dari laman Kemendikbud, saat itu wilayah Indonesia terdiri dari delapan Provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo, Sulawesi dan Maluku.

Hal ini menjadikan wilayah Indonesia terdiri dari daratan yang berupa gugusan pulau-pulau serta perairan yang ada di sekelilingnya.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, Apa Saja Isinya?

Deklarasi Djuanda adalah sebuah deklarasi yang terjadi pada tanggal 13 Desember 1957 yang menegaskan secara mutlak wilayah perairan yang menjadi kedaulatan wilayah NKRI yang ditarik dari pulau-pulau terluarnya.

Baca juga: Sejarah Penetapan Deklarasi Djuanda

Latar Belakang Deklarasi Djuanda

Dilansir dari laman its.ac.id, latar belakang Deklarasi Djuanda adalah untuk menetapkan kembali kedaulatan wilayah perairan NKRI.

Seperti diketahui, setelah Indonesia merdeka, batas wilayah lautnya masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang dikenal dengan Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO).

TZMKO 1939 ini menetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau-pulaunya.

Karena adanya aturan ini maka kapal-kapal asing menjadi bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar yang seharusnya berada di dalam wilayah NKRI.

Dilansir dari laman Kemendikbud, kondisi tersebut juga membuat peta wilayah Indonesia pada saat itu masih mengacu pada Peta Kolonial Belanda yang diterbitkan pada tahun 1939.

Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah Indonesia secara perlahan melakukan perubahan agar tidak tergantung kepada asing terutama Belanda dengan cara berusaha untuk memperluas wilayah laut Indonesia.

Isi Deklarasi Djuanda

Perluasan luas wilayah laut Indonesia akhirnya ditetapkan dengan keluarnya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Tujuan Deklarasi Djuanda adalah untuk menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Isi Deklarasi Djuanda tercantum dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia dan diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Dilansir dari laman Kompas.com, deklarasi tersebut berbunyi sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com