Salin Artikel

Deklarasi Djuanda: Latar Belakang, Isi, Dampak, dan Tokoh

KOMPAS.com - Sejarah mencatat peristiwa Deklarasi Djuanda yang terjadi pasca kemerdekaan Indonesia dan setiap tahun diperingati sebagai Hari Nusantara.

Apa itu Deklarasi Djuanda dan bagaimana sejarah Hari Nusantara ternyata sangat terkait dengan perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Dilansir dari laman Kemendikbud, saat itu wilayah Indonesia terdiri dari delapan Provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo, Sulawesi dan Maluku.

Hal ini menjadikan wilayah Indonesia terdiri dari daratan yang berupa gugusan pulau-pulau serta perairan yang ada di sekelilingnya.

Deklarasi Djuanda adalah sebuah deklarasi yang terjadi pada tanggal 13 Desember 1957 yang menegaskan secara mutlak wilayah perairan yang menjadi kedaulatan wilayah NKRI yang ditarik dari pulau-pulau terluarnya.

Latar Belakang Deklarasi Djuanda

Dilansir dari laman its.ac.id, latar belakang Deklarasi Djuanda adalah untuk menetapkan kembali kedaulatan wilayah perairan NKRI.

Seperti diketahui, setelah Indonesia merdeka, batas wilayah lautnya masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang dikenal dengan Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO).

TZMKO 1939 ini menetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau-pulaunya.

Karena adanya aturan ini maka kapal-kapal asing menjadi bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar yang seharusnya berada di dalam wilayah NKRI.

Dilansir dari laman Kemendikbud, kondisi tersebut juga membuat peta wilayah Indonesia pada saat itu masih mengacu pada Peta Kolonial Belanda yang diterbitkan pada tahun 1939.

Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah Indonesia secara perlahan melakukan perubahan agar tidak tergantung kepada asing terutama Belanda dengan cara berusaha untuk memperluas wilayah laut Indonesia.

Isi Deklarasi Djuanda

Perluasan luas wilayah laut Indonesia akhirnya ditetapkan dengan keluarnya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Tujuan Deklarasi Djuanda adalah untuk menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Isi Deklarasi Djuanda tercantum dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia dan diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Dilansir dari laman Kompas.com, deklarasi tersebut berbunyi sebagai berikut:

Dewan menteri, dalam sidangnya pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 1957 membicarakan soal wilayah perairan Negara Republik Indonesia.

Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang terdiri dari (beribu-ribu) pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.

Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.

Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktub dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” Stbl.1939 No.442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu maka Pemerintah menyatakan bahwa: ”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.

Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan undang-undang.

Pendirian Pemerintah tersebut akan diperhatikan dalam konferensi internasional mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan dalam bulan Februari 1958 di Jenewa.

Sementara apabila diringkas, berikut adalah 3 isi Deklarasi Djuanda:

1. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.

2. Wilayah laut di kepulauan nusantara merupakan kedaulatan mutlak Indonesia.

3. Batas teritorial laut Indonesia sepanjang 12 mil diukur dari titik terluar pulau.

Dampak Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda memiliki dampak yang cukup signifikan dalam memperluas wilayah kedaulatan NKRI.

Deklarasi Djuanda membuat luas wilayah Republik Indonesia bertambah 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu 2.027.087 kilometer persegi menjadi 5.193.250 kilometer persegi dengan pengecualian wilayah Irian Jaya yang saat itu belum diakui secara Internasional.

Kemudian tercipta garis batas maya yang mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut yang didasarkan perhitungan 196 garis batas lurus atau straight baselines dari titik pulau-pulau terluar.

Dengan adanya Deklarasi Djuanda maka kedaulatan laut Indonesia tak hanya semakin luas namun juga semakin kuat.

Hal ini tentunya menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang melindungi segenap rakyatnya dan menjaga kekayaan alamnya agar tidak dicuri negara lain.

Tokoh Deklarasi Djuanda

Perjalanan panjang Deklarasi Djuanda tidak lepas dari perjuangan sosok Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja yang dengan keberaniannya menyatakan kepada dunia bahwa Indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau archipelagic state atau negara kepulauan.

Maka tak heran jika nama Deklarasi Djuanda diambil dari nama Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

Perjuangan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja juga diteruskan oleh Dr Hasyim Djalal dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja hingga diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Momen bersejarah Deklarasi Djuanda kemudian dicanangkan sebagai "Hari Nusantara” pada tanggal 13 Desember 1999.

Baru pada melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai "Hari Nusantara" yang dirayakan secara nasional dan diperingati setiap tahun.

Sumber:
setkab.go.id 
its.ac.id  
esdm.go.id  
kompas.com (Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Editor : Rizal Setyo Nugroho)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/163349378/deklarasi-djuanda-latar-belakang-isi-dampak-dan-tokoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke