Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Dennis, kedua pelaku ini menunggu hingga kencan usai untuk menerima pembayaran dari si pemesan.
"Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban," kata Dennis.
Baca juga: Muncikari Hotel Mewah di Batam Ditangkap, Pasang Tarif Rp 3 Juta
Pasutri tersebut kini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Dennis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.