Salin Artikel

Keponakan Dijadikan PSK, Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi

Pasutri ini menjajakan remaja putri yang masih usia anak melalui aplikasi Michat

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kedua pelaku tersebut telah ditangkap pada Rabu (15/2/2023).

Menurut Dennis, kedua pelaku adalah pasutri yang berinisial AP (24, suami) dan GS (18, istri). Pasangan muda ini warga Kecamatan Kemiling.

"Motif pasangan muda ini menjajakan korban ke lelaki hidung belang karena masalah ekonomi," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023) pagi.

Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasutri ini menjadi muncikari atas GDA (13).

"Korban inisial GDA terhitung masih keponakan pelaku, masih kerabat mereka," kata Dennis.

"Dijual" via Michat

Dennis mengungkapkan modus kedua pelaku ini yaitu dengan menginstal aplikasi Michat di ponsel korban. Keduanya lalu bergantian mengambil alih dan menggunakan aplikasi tersebut.

Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa esek-esek menggunakan akun dan foto korban.

"Tarif yang ditawarkan antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali kencan," kata Dennis.


Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.

Menurut Dennis, kedua pelaku ini menunggu hingga kencan usai untuk menerima pembayaran dari si pemesan.

"Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban," kata Dennis.

Pasutri tersebut kini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Dennis.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/095528078/keponakan-dijadikan-psk-pasutri-di-lampung-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke