Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Batam, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

Kompas.com - 16/02/2023, 09:25 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com- Praktik pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban dan iklan yang tersebar di media sosial.

Dari sana dilakukan pengembangan oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan akhirnya berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak sesuai prosedur.

"Dari praktik ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri," kata Tabana Bangun ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Baca juga: Ratusan Orang Bikin Sertifikat Vaksin Palsu dengan Data PeduliLindungi, Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku

Jasa yang ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial adalah pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan.

"Media sosialnya yakni Facebook dengan nama akun Bang Salim," ungkap Tabana.

Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan ilegal akses ke website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI.

Dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password, kemudian pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

"Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dan sertifikat tersebut dihargai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per lembarnya," papar Tabana.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit laptop, dua unit handphone, dua buah buku tabungan, satu akun Facebook dan sembilan lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tabana.

Lebih jauh Tabana berharap, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.

"Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga," pungkas Tabana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com