Direktur Damar Lampung Ana Yunita mengatakan pendamping menemukan korban dalam kondisi trauma secara psikis dan depresi.
"Bahkan keluar rumah dalam radius beberapa meter saja korban masih ketakutan," kata Ana.
Ana mengungkap kondisi psikologis korban ini adalah dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban.
"Ditambah pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda, sehingga korban merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, akibatnya kondisi psikologis korban juga semakin buruk," kata Ana.
Untuk itu, kata Ana, Damar Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera mengeksekusi pelaku.
"Untuk itu, Kami berharap Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut dan memastikan pelaku membayarkan restitusi," kata Ana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.