Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Lampung Divonis MA 4 Tahun Penjara, Cabuli Stafnya di Kantor dan Ambulans Desa

Kompas.com - 15/02/2023, 21:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, seorang kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap stafnya sendiri berulang kali.

Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis atas kasasi perkara pencabulan itu.

Baca juga: Fakta Kasus Ketua Demokrat Probolinggo Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Karyawatinya

"Benar, sudah diputus kasasi oleh MA atas kasus dengan terdakwa Bagus Adi Pamungkas," kata Ryzza saat dihubungi, Rabu (15/2/2023) sore.

Menurut Ryzza, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Kades (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro itu dengan pidana penjara empat tahun.

"Di PN diputus bebas, lalu kasasi jaksa dikabulkan MA dengan vonis empat tahun penjara seperti tuntutan jaksa," kata Ryzza.

Baca juga: Buka-bukaan Lucky Hakim: Uang Makan Minum Wabup Indramayu Rp 100 Juta Per Bulan, THP Rp 200 Juta Lebih

Dalam salinan putusan yang diterima PN Kalianda, Majelis Hakim MA menyatakan, terdakwa Bagus Adi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pejabat yang melakukan pencabulan dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya.

MA juga membebankan terdakwa membayar uang restitusi kepada korban berinisial RF sebesar Rp 37,6 juta.

Kronologi pencabulan

Berdasarkan laporan nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, korban melaporkan Bagus Adi dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2021 itu, korban menyebutkan Kades (nonaktif) Rawa Selapan itu telah melakukan pelecehan seksual berulang kali.

Pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di kantor desa dan di dalam mobil ambulans milik desa.

Korban ketika itu tidak bisa melawan lantaran pelaku selalu mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa dan korban staf kantor desa tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda pada 21 Juni 2022 lalu.

Korban masih trauma

Lembaga Advokasi Perempuan, Damar Lampung yang mendampingi korban selama proses hukum mengatakan hingga saat ini korban masih mengalami trauma.

Direktur Damar Lampung Ana Yunita mengatakan pendamping menemukan korban dalam kondisi trauma secara psikis dan depresi.

"Bahkan keluar rumah dalam radius beberapa meter saja korban masih ketakutan," kata Ana.

Ana mengungkap kondisi psikologis korban ini adalah dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban.

"Ditambah pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda, sehingga korban merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, akibatnya kondisi psikologis korban juga semakin buruk," kata Ana.

Untuk itu, kata Ana, Damar Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera mengeksekusi pelaku.

"Untuk itu, Kami berharap Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut dan memastikan pelaku membayarkan restitusi," kata Ana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com