LAMPUNG, KOMPAS.com - Sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, seorang kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap stafnya sendiri berulang kali.
Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis atas kasasi perkara pencabulan itu.
Baca juga: Fakta Kasus Ketua Demokrat Probolinggo Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Karyawatinya
"Benar, sudah diputus kasasi oleh MA atas kasus dengan terdakwa Bagus Adi Pamungkas," kata Ryzza saat dihubungi, Rabu (15/2/2023) sore.
Menurut Ryzza, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Kades (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro itu dengan pidana penjara empat tahun.
"Di PN diputus bebas, lalu kasasi jaksa dikabulkan MA dengan vonis empat tahun penjara seperti tuntutan jaksa," kata Ryzza.
Dalam salinan putusan yang diterima PN Kalianda, Majelis Hakim MA menyatakan, terdakwa Bagus Adi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pejabat yang melakukan pencabulan dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya.
MA juga membebankan terdakwa membayar uang restitusi kepada korban berinisial RF sebesar Rp 37,6 juta.
Berdasarkan laporan nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, korban melaporkan Bagus Adi dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2021 itu, korban menyebutkan Kades (nonaktif) Rawa Selapan itu telah melakukan pelecehan seksual berulang kali.
Pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di kantor desa dan di dalam mobil ambulans milik desa.
Korban ketika itu tidak bisa melawan lantaran pelaku selalu mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa dan korban staf kantor desa tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda pada 21 Juni 2022 lalu.
Korban masih trauma
Lembaga Advokasi Perempuan, Damar Lampung yang mendampingi korban selama proses hukum mengatakan hingga saat ini korban masih mengalami trauma.