Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Lampung Divonis MA 4 Tahun Penjara, Cabuli Stafnya di Kantor dan Ambulans Desa

Kompas.com - 15/02/2023, 21:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, seorang kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap stafnya sendiri berulang kali.

Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis atas kasasi perkara pencabulan itu.

Baca juga: Fakta Kasus Ketua Demokrat Probolinggo Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Karyawatinya

"Benar, sudah diputus kasasi oleh MA atas kasus dengan terdakwa Bagus Adi Pamungkas," kata Ryzza saat dihubungi, Rabu (15/2/2023) sore.

Menurut Ryzza, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Kades (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro itu dengan pidana penjara empat tahun.

"Di PN diputus bebas, lalu kasasi jaksa dikabulkan MA dengan vonis empat tahun penjara seperti tuntutan jaksa," kata Ryzza.

Baca juga: Buka-bukaan Lucky Hakim: Uang Makan Minum Wabup Indramayu Rp 100 Juta Per Bulan, THP Rp 200 Juta Lebih

Dalam salinan putusan yang diterima PN Kalianda, Majelis Hakim MA menyatakan, terdakwa Bagus Adi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pejabat yang melakukan pencabulan dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya.

MA juga membebankan terdakwa membayar uang restitusi kepada korban berinisial RF sebesar Rp 37,6 juta.

Kronologi pencabulan

Berdasarkan laporan nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, korban melaporkan Bagus Adi dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2021 itu, korban menyebutkan Kades (nonaktif) Rawa Selapan itu telah melakukan pelecehan seksual berulang kali.

Pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di kantor desa dan di dalam mobil ambulans milik desa.

Korban ketika itu tidak bisa melawan lantaran pelaku selalu mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa dan korban staf kantor desa tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda pada 21 Juni 2022 lalu.

Korban masih trauma

Lembaga Advokasi Perempuan, Damar Lampung yang mendampingi korban selama proses hukum mengatakan hingga saat ini korban masih mengalami trauma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com