Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Mandi, IRT Disabilitas di Sumsel Diperkosa Tetangga

Kompas.com - 15/02/2023, 13:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

OKU, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) inisial PA (22) penyandang disabilitas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diperkosa oleh ME (49) yang merupakan tetangganya ketika pulang dari sungai setelah mandi.

Akibatnya, ME kini mendekam di sel tahanan Polres OKU usai dilaporkan suami PA.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian bermula saat korban pergi mandi di belakang rumahnya seorang diri.

Baca juga: Pria Pengangguran di Seram Bagian Barat Ditangkap, Diduga Berulang Kali Perkosa ABG hingga Hamil

Namun, ternyata ME yang telah dikuasai hawa nafsu telah mengintai korban dari belakang. Ketika melihat korban sudah mandi, tersangka pun menghadang PA di tengah jalan dengan membawa pelepah pohon kelapa.

“Korban yang ketakutan mau lari, kemudian dipukul oleh tersangka dengan pelepah pisang tersebut hingga terjatuh. Setelah itu korban diperkosa oleh pelaku,” kata Syafaruddin, Rabu (15/2/2023).

Syafaruddin menjelaskan, usai kejadian, korban hanya diam di rumah dan tak menceritakan kejadian itu ke suaminya.

Baca juga: 2 Hari Tak Pulang, Siswi SMA di OKU Ternyata Diperkosa Pacar

Akan tetapi, PA begitu terkejut saat melihat ME tiba-tiba ada di rumahnya yang saat itu membantu suami korban menurunkan tedmond yang baru dibeli.

PA yang masih mengalami trauma ini menjadi ketakutan dan menunjuk ke arah ME. Suami korban yang curiga lalu menanyakan kepada PA. Ia pun baru bercerita bahwa sudah diperkosa pelaku ketika baru selesai mandi.

“Sehingga  tersangka langsung dibawa ke RT setempat dan diserahkan ke Polres. Pelaku sempat menyangkal, tapi akhirnya mengaku,” ujar Kasat.

Hasil pemeriksaan, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka ME sebanyak satu kali.

“Pengakuannya khilaf, karena melihat korban mandi. Korban memang penyandang disabilitas, sementara pelaku adalah tetangganya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ME dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan memaksa orang untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com