NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang ibu di Nunukan, Kalimantan Utara, MS (41), melaporkan perbuatan bejat suaminya yang diduga mencabuli kedua putrinya, ke Polsek Nunukan Kota, Selasa (14/2/2023).
Pada laporan ke polisi, MS menuturkan bahwa ia menikahi seorang pria bernama HM (44) yang merupakan eks deportan dari Malaysia.
Saat itu, ia menyandang status janda dengan tiga anak. Satu anak laki-laki, dan dua perempuan yang saat ini berusia 12 tahun dan 15 tahun.
Baca juga: Cabuli Karyawati Sambil Setir Mobil, Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi, Dicopot Emil Dardak
"Pelaku merupakan eks deportan dari Tawau, Malaysia. Sekitar tahun 2010, ia dideportasi ke Nunukan usai menjalani hukuman 2 tahun penjara akibat kasus penganiayaan yang ia lakukan di Malaysia," ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, Rabu (15/2/2023).
Kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri pelaku, terjadi pada Desember 2022. Pada sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku mendatangi kamar korban yang tertidur lelap.
Iapun mengeluarkan kemaluannya dan memasukkannya ke mulut korban. Saat korban terbangun dan terkejut, pelaku langsung menahan kedua tangan korban dan menuntaskan hasrat birahinya.
Saat keluar kamar korban, istrinya sempat bertanya tentang apa yang dilakukannya.
"Pelaku hanya menjawab dengan permintaan maaf. Akhirnya pelaku pergi dari rumah dan tinggal di tempat lain setelah peristiwa tersebut," ujarnya lagi.
Peristiwa tersebut, seakan berlalu begitu saja. Hingga akhirnya, korban menunjukkan perubahan perilaku yang tak biasa.
Baca juga: Penjual Mainan di Banyuwangi Diduga Cabuli 21 Bocah SD, Iming-imingi Barang Dagangan Gratis
Korban yang biasanya penurut, selalu melawan ibunya. Korban juga merasakan ketakutan yang sangat ketika melihat pelaku datang ke rumah.
"Si ibu lalu mencoba mengorek keterangan dari anak-anaknya. Dari situlah terungkap fakta bahwa putrinya mengalami pelecehan seksual, bahkan adik kandung korban juga ternyata juga pernah mengalami pelecehan seksual dari pelaku," imbuh Sony.
Dengan hati hancur, aib dan kelakuan suaminya yang tega menghancurkan masa depan anak-anaknya, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polisi.
"Kita amankan pelaku di salah satu lokasi penjemuran rumput laut. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia beralasan melakukan tindak asusila tersebut karena istrinya sakit sehingga tidak bisa melayaninya," kata Sony.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.