PEKANBARU, KOMPAS.com- RT (16), seorang remaja warga Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap setelah video pelaku menghina Jokowi viral di media sosial.
"Setelah videonya viral, Polres Rokan Hulu melakukan patroli siber dan berhasil mengamankan pelaku," kata Sunarto saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (14/2/2023) sore.
Baca juga: Motif Remaja di Riau Hina Jokowi, Emosi Sering Tertangkap Curi Sawit PTPN V
Pelaku setelah ditangkap Polsek Tandun mengakui perbuatannya. Pekaku kemudian membuat klarifikasi dan meminta maaf.
"Pelaku sudah membuat video klarifikasi dan meminta maaf," sebut Sunarto yang juga didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Teguh Widodo.
Pelaku yang merupakan anak di bawah umur, itu tidak diproses hukum.
Namun, pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Pelaku RT tidak ditahan, karena anak di bawah umur. Pelaku kita berikan pembinaan dan wajib lapor dua kali seminggu," kata Sunarto.
Baca juga: Buat Video Hina Jokowi dan Minta Gusur PTPN V, Pria di Riau Diamankan Polisi
Diberitakan sebelumnya, video seorang pria menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial, Selasa (14/2/2023).
Video tersebut sudah beredar di TikTok maupun melalui pesan WhatsApp. Dari video yang dilihat Kompas.com, pria tersebut tampak tidak memakai baju.
Dia dengan lantang menghina Presiden Jokowi. Bahkan, dia meminta Presiden Jokowi menggusur PTPN V di Provinsi Riau.
"Woi Pak Jokowi, tolong di Riau ini gusur PTPN V," ucap pria tersebut.