Salin Artikel

Remaja Penghina Jokowi Minta Maaf dan Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap setelah video pelaku menghina Jokowi viral di media sosial.

"Setelah videonya viral, Polres Rokan Hulu melakukan patroli siber dan berhasil mengamankan pelaku," kata Sunarto saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (14/2/2023) sore.

Pelaku setelah ditangkap Polsek Tandun mengakui perbuatannya. Pekaku kemudian membuat klarifikasi dan meminta maaf.

"Pelaku sudah membuat video klarifikasi dan meminta maaf," sebut Sunarto yang juga didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Teguh Widodo.

Pelaku yang merupakan anak di bawah umur, itu tidak diproses hukum.

Namun, pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

"Pelaku RT tidak ditahan, karena anak di bawah umur. Pelaku kita berikan pembinaan dan wajib lapor dua kali seminggu," kata Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, video seorang pria menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial, Selasa (14/2/2023).

Video tersebut sudah beredar di TikTok maupun melalui pesan WhatsApp. Dari video yang dilihat Kompas.com, pria tersebut tampak tidak memakai baju.

Dia dengan lantang menghina Presiden Jokowi. Bahkan, dia meminta Presiden Jokowi menggusur PTPN V di Provinsi Riau.

"Woi Pak Jokowi, tolong di Riau ini gusur PTPN V," ucap pria tersebut.


Tak hanya itu, pria tersebut juga mengatai Presiden Jokowi dengan kata kotor dan menyebut presiden binatang.

Ia beberapa kali mengucapkan kata kotor terhadap Presiden sambil tertawa.

Pelaku yang menghina Presiden Jokowi itu diketahui tinggal di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Keberadaan pelaku berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian Polsek Tandun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku diamankan di rumah orangtuanya.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tandun pada Minggu (12/2/2023). Polsek yang nangani," kata Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Setelah diamankan, ternyata pelaku masih anak di bawah umur.

"Pelaku berinisial RT, usianya 16 tahun, warga Kecamatan Tandun. Pelaku sudah tidak bersekolah," sebut Raja.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/15/081405478/remaja-penghina-jokowi-minta-maaf-dan-dikenakan-wajib-lapor-2-kali-seminggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke