Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu NTT Ungkap Kendala Data Pemilih, Ada Warga yang Palsukan Kematian Istri

Kompas.com - 14/02/2023, 20:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT, Noldi Tadu Hungu, mengungkap adanya sejumlah kendala terkait data pemilih yang akan mengikuti pemilihan umum.

Satu di antaranya yakni warga yang telah meninggal, tetapi namanya masih tercatat sebagai pemilih.

Hal itu, karena pemilih yang meninggal tersebut tak memiliki akta kematian.

"Kami juga kewalahan, karena banyak warga yang meninggal tapi belum memiliki akta kematian," ujar Noldi dalam acara, siaga pengawasan 1 tahun menuju Pemilu 2024 dan launching Portal Jarimu Awasi Pemilu, di Hotel Kristal Kupang, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ketua Demokrat Kabupaten Solok Jadi Tersangka Korupsi Dana Bawaslu Prambulih, Plt Disiapkan

Kondisi itu lanjut Noldi, menyulitkan petugas saat melakukan pemutahiran data pemilih.

"Kondisi ini tentu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tidak bisa langsung mencoret nama warga yang meninggal itu. Itu akan menghilangkan hak pilih," ujar dia.

Noldi melanjutkan, ada juga kasus lainnya di Kabupaten Manggarai. Seorang pria melaporkan istrinya sudah meninggal di Malaysia.

Aparat desa setempat, kemudian membuat surat keterangan kematian dan memasukannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tak berapa lama kemudian, istrinya yang masih hidup, datang dari Malaysia, selanjutnya hendak membuat kartu tanda penduduk.

Namun, petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyampaikan kalau dirinya tercatat telah meninggal.

Setelah dicek, ternyata pria itu handak menikah lagi, sehingga membuat surat kematian fiktif.

"Ini beberapa kendala ketika pemutahiran data pemilih yang ditemukan petugas di lapangan," ungkap Noldi.

Sehingga Noldi berharap, warga yang memenuhi syarat, itu wajib dimasukan dalam daftar pemilih tetap dan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake meminta partisipasi aktif media, dalam menyebarkan informasi terkait Portal Jarimu Awasi Pemilu.

“Kegiatan ini dilakukan serentak hari ini, mulai dari Bawaslu RI sampai tingkat kecamatan. Semoga ini tidak sekadar simbolis dan seremonial belaka,” ujar Nita.

Menurut Nita, jika diinformasikan melalui media, dampaknya jauh akan lebih baik lagi dirasakan oleh masyarakat.

Karena lanjut dia, media bisa dengan masif sebar luaskan kepada semua lapisan masyarakat tentang portal milik Bawaslu RI, yang bisa diakses, untuk mengetahui berbagai informasi terkait Pemilu 2024.

"Partisipasi dengan mengakses dan memanfaatkan portal ini, masyarakat juga akan makin aktif melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu," ujar Nita.

Baca juga: Bawaslu Sebut Bupati Dompu dan 5 ASN Akui Kenakan Atribut Partai Saat Safari Anies di Bima NTB

Kordinator Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu NTT,  James Welem Ratu, mengatakan, partisipasi media, tidak hanya mengawasi dari sisi profesi, tapi ikut masuk mengawasi dalam sistem.

“Ada komunikasi yang baik antara media dan Bawaslu NTT, terutama dalam mengawasi berjalannya Pemilu Tahun 2024,”kata James.

Kepada pengelola media, James Ratu juga meminta kerja samanya untuk menyebarluaskan informasi-informasi tentang Pemilu.

“Pelaksanaan Pemilu sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi ini dapat dibangun, salah satunya dengan merangkul teman-teman media,”imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com