Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Senjata Airsoft Gun Rakitan di Media Sosial, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/02/2023, 20:43 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - AS (20), warga Ajibarang Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. AS ditangkap setelah menjual senjata api rakitan berjenis Airsoft Gun di media sosial.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan, AS ditangkap di depan toko yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip. AS ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo saat akan bertransaksi dengan calon pembeli.

"Awalnya kami mendapat informasi adanya perdagangan senjata api lewat media sosial. Setelah kita selidiki ternyata benar dan akhirnya tangkap," kata Yuli di kantornya pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Alasan Sopir Fortuner Bawa Airsoft Gun Mainan, Kuasa Hukum: untuk Latihan Tembak-tembakan

Yuli menjelaskan, informasi tentang pedagangan senjata api tersebut terendus oleh Sat Reskrim Polres Purworejo beberapa waktu yang lalu. Selama beberapa hari aparat mencintai pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/2/2023).

Sebelum menjualnya ke pelanggan, AS memodifikasi senjata airsoft gun di salah satu bengkel bubut di daerah Ajibarang.

AS meminta kepada bengkel untuk membubut bagian dari senjata air soft gun tersebut.

"Setelah senjata apinya jadi, AS membeli peluru dengan cara online serta mempromosikan senjata apinya melalui medsos dan toko-toko online," kata Yuli Monasoni.

Senjata api tersebut dibawa AS didalam tas dan dimasukkan dalam dusbook yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan berwarna silver. Selain senjata api, AS juga membawa 14 amunisi kaliber 38 dan 6 selongsong peluru kaliber 38 mm.

Setelah mendapatkan informasi perdagangan senjata api tersebut Satreskrim Polres Purworejo menunggu saudara AS, setelah sampai di TKP petugas mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut, Setelah dibuka ternyata . Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

"Sejumlah barang bukti sudah kita amankan," kata dia.

Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Purworejo. AS di sangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api. AS diancam sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak sudah terpenuhi," Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Baca juga: Airsoft Gun Milik Sopir Fortuner Beli di Toko Online, Harganya Rp 300.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com