JAMBI,KOMPAS.com – Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel melalui sambungan telepon, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Samuel mengatakan, meskipun dikenakan hukuman paling rendah dari Pasal 340 yakni penjara 20 tahun, hal itu sudah memuaskan keluarga, karena sesuai peranannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua .
Baca juga: Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J: Agar Tak Ada Lagi Sambo Sambo Lain di Kemudian Hari
Hal senada disampaikan Roslin Simanjuntak, bibi Yosua.
Dia mengatakan, keputusan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
“Ya, keputusan itu sudah tepat. Sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” kata Roslin singkat.
Samuel Hutabarat juga mengucapakan terima kasih atas dukungan banyak pihak terutama kepada Presiden Joko Widodo.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Presiden Jokowi karena sudah empat kali memerintahkan bawahannya untuk membuka kasus secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Samuel.
Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang sudah menerima kunjungan Samuel di kantornya tahun lalu dan mendorong agar kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya diproses secara hukum dengan adil.
Selain itu, Samuel juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus, untuk membuka kasus ini sampai tuntas.
Ucapan terima kasih juga kepada tim pengacara yang telah berjuang untuk memberikan keadilan kepada almarhum Yosua.
Begitu juga dengan seluruh media di Indonesia yang telah berbulan-bulan mengawal kasus ini.
“Saya ucapkan terima kasih juga kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan, doa, dan semangat yang begitu berarti bagi kami untuk tetap kuat menjalani masa-masa sulit,” ujar Samuel.
Sebelumnya diberitakan, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.