Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penebangan 23 Pohon di SMAN 1 Semarang, Alumni Bersikukuh Lanjutkan Somasi dan Proses Hukum

Kompas.com - 13/02/2023, 16:34 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Merespon penebangan 23 pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang pada akhir Januari lalu, para alumni bersikukuh melanjutkan somasi terhadap Kepala SMAN 1 Semarang dan menempuh proses hukum.

“Sudah melakukan somasi Kepala Sekolah dan melapor ke Polrestabes Semarang pada 27 Januari, ini tetap kami lanjutkan ke jalur hukum. Ditreskrimsus sudah menurunkan personil ke sekolah dan Disperkim, masih proses penyelidikan,” ujar Ketua Alumni Agus Susantijono, Senin (13/2/2023).

Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Bandung, Imbau Warga Tak Berdiri Dekat Pohon

Meski sebelumnya telah berkomunikasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihaknya menolak.

Pasalnya, sejak awal Kepala Sekolah tidak pernah menyampaikan rencana penebangan kepada para alumni yang aktif berkontribusi untuk SMA N 1 itu.

Belum lagi, berbeda dengan pernyataan Kedala SMAN 1 Semarang, Agus mendapati bila sejumlah pohon yang ditebang tidak berizin.

“Saya tegaskan itu tidak ada izinnya, saya tanya Kepala Sekolah juga tidak bisa menunjukan adanya surat permohonan untuk menebang pohon saat ke sekolah tanggal 21 Januari,” beber Agus.

Baca juga: Kementerian Pertanian Tanam 11.000 Bibit Pohon Kelapa Genjah di Kediri

Begitu pun saat penebangan berlangsung pada (26/1/2023), pihaknya menanyakan izin kepada pegawai Disperkim yang bertugas di lapangan, tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat izin dari atasannya.

Dia menjelaskan bila penenbangan awalnya diinisiasi oleh Kepala SMAN 1 Semarang dengan dalih pohon sudah tua dan lapuk. Sehingga membahayakan peserta didik dan masyarakat sekitar.

Namun saat pihaknya memeriksa dan mendata pohon di sana, Agus mendapati bila 23 pohon yang ditebang atas perintah Kepala SMAN 1 Semarang bukanlah pepohonan tua dan rawan tumbang, tapi pohon yang masih kokoh.

“Pohon yang ditebang bukan yang rantingnya patah yang dikeluhkan warga, atau yang menimpa mobil alumni, justru malah pohon-pohon yang dikeluhkan warga sekitar belum dilakukan pemangkasan,” jelas Agus.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap sekolah menebangi pepohonan yang bernilai ekologis tinggi Seperti trembesi, jati, dan mahoni.

Padahal pepohonan itu dinilai mampu menyerap puluhan ribu kilo emisi karbon setiap tahunnya dan menekan terjadinya perubahan iklim.

“Katanya pohon yang ditebang dijual ke pabrik tahu untuk kayu bakar, ya enggak mungkin, orang itu pohon-pohon mahal kok,” tegasnya.

Baginya, somasi yang dilayangkan dan jalur hukum yang ditempuh merupakan wujud tanggung jawab para alumni atas keprihatinan terhadap penebangan.

“Ini tidak sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com