BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Dua pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan belum lama ini.
Pasalnya, keduanya kedapatan memiliki paketan ganja kering seberat 1 kilogram. Bahkan, salah satu di antaranya mencoba menjadi petani ganja dengan menanam biji tanaman ganja yang didapat saat memesan lewat online.
Baca juga: Kuasai Hasis dan Ganja, WN Slovakia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi Bea Cukai terkait barang yang mencurigakan yang menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Medan ke Balikpapan pada Minggu (5/2/2023), berisi ganja kering.
Setelah ditelusuri, rupanya barang tersebut dipesan oleh seorang pria berinisial AWR (37). Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan AWR di Jalan MT Haryono.
“Petugas berhasil menangkap AWR beserta barang bukti 1 paket berukuran besar yagn didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi baju kaos dan di dalam lipatan kaos tersebut terdapat narkotika jenis ganja seberat 1.022 gram,” ungkap Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto saat konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).
Saat diinterogasi, AWR mengaku paket tersebut berupa ganja adalah miliknya dan temannya berinisial MH. Mendengar hal itu, petugas pun langsung memburu MH. Hasilnya MH ditangkap di Jalan Cendrawasi, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
"Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah. Selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH," tuturnya.
Namun saat penggerebekan di rumah tersangka MH, petugas menemukan dua pot tanaman ganja yang ditanam pelaku sejak masih pembibitan. Tanaman haram itu didapatnya dari pembelian online melalui internet dan menggunakan jasa ekspedisi.
“Pelaku ini sepertinya coba-coba menanam dan akan dijual mungkin nanti. Sebab kita temukan ada 9 paket kecil ganja yang siap jual. Dia mengedarkannya di kalangannya saja, karena ganja ini pergerakannya selalu silent,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kronologi Penangkapan WNA Buronan Interpol di Bali, Tersangka Peredaran 160 Kg Ganja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.