KOMPAS.com - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach meminta seluruh pimpinan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola keuangan memperhatikan tiga hal, menjelang pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pertama, seluruh pihak OPD keuangan dilarang melakukan perjalanan dinas atau meninggalkan Kota Tiakur selama pemeriksaan, kecuali mendapat izin dari tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Adapun pihak yang dimaksud adalah kepala dinas (kadin), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara serta pihak–pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan OPD masing-masing.
“Kedua, menyampaikan kepada kepala sekolah, terutama yang belum menyampaikan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bahwa gaji mereka akan ditahan sampai pelaporan selesai diajukan. Hal ini terkait dengan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Benyamin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari News.malukubaratdayakab.go.id, Kamis (9/2/2023).
Ketiga, lanjut dia, memahami bahwa pencairan uang persediaan hanya berlaku bagi OPD yang telah menyampaikan laporan keuangan hasil reviu Inspektorat Daerah.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Maluku Barat Daya bersama BPK RI di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, Selasa (7/2/2023).
Entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat memengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Hal ini merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Dalam kegiatan tersebut, Benyamin menyampaikan komitmen yang tinggi dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD TA 2022.
Untuk itu, ia mewajibkan seluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD mendukung pemeriksaan interim. Utamanya, wajib memenuhi semua permintaan data dari tim pemeriksa.
Baca juga: BPK Sebut Lebih 95 Persen Kementerian/Lembaga Dapat Opini WTP, di Atas Target RPJMN
“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan suatu prestasi tetapi merupakan suatu kewajiban dari pemerintah daerah (pemda) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara di daerah,” ucap Benyamin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.