Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa di Nunukan Tuntut Hukuman Mati Tiga Residivis yang Jadi Kurir 47 Kg Sabu Asal Malaysia

Kompas.com - 08/02/2023, 18:15 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tiga orang kurir 47,1 kg narkoba, masing-masing, IH (32), ND (38) dan AA (44), dituntut hukuman mati, dalam sidang kasus narkoba, yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (8/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto mengatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Para terdakwa, terkait dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Dan perbuatan mereka dapat merusak generasi bangsa.

Baca juga: Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Ayah yang Bunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati

"Para Terdakwa didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman pidana mati," ujar Teguh Ananto, saat dikonfirmasi.

Teguh menegaskan, para tersangka dalam kasus ini merupakan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus narkotika.

Tersangka IH dan AA, baru bebas tiga bulan dari lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya.

Sementara tersangka ND, merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia.

Ketiganya dibekuk Tim gabungan Polda Kaltara, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Paket sabu seberat 47,1 Kg tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dan dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.

Baca juga: 2 Sersan TNI Penyelundup Sabu Malaysia Dibawa ke Pengadilan Militer dan Terancam Hukuman Mati

Teguh melanjutkan, tuntutan mati bagi pelaku narkoba kali ini merupakan kali kedua di Kabupaten Nunukan, setelah sebelumnya JPU juga menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial ES karena kasus 20 kg narkoba asal Malaysia, pada 2020.

Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.

ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu.

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Baca juga: 2 Oknum TNI Ditangkap karena Bawa Narkoba 20 Kg, Pangdam Tanjungpura Tuntut Pelaku Dihukum Mati

ES tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta. Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta.

Dan terakhir, 20 kilogram sabu sabu dengan tujuan Pare Pare Sulsel, dengan upah Rp 90 juta, namun akhirnya ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com