SOLO, KOMPAS.com - Kasus tabrak lari Overpass Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, yang menewaskan Retnoning (54), pada pada Senin (1/7/2019) tak kunjung adanya tersangka.
Hampir lima tahun kasus ini berlalu tak kunjung adanya titik terang dan terkesan mangkrak. Bahkan, hingga hari ini, Rabu (8/2/2023), suami Retnoning, Marthen Yelepele (53) meninggal dunia di Tol Pemalang juga karena kecelakaan, kasus tersebut belum terselesaikan.
Padahal upaya hukum untuk membongkar kasus tabrak lari itu sering digaungkan, namun hingga hampir empat tahun tak kunjung penetapan tersangka.
Baca juga: Kasus Belum Kelar, Suami Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Meninggal Kecelakaan di Pemalang
"Kita semua langkah sudah kita lakukan. Mungkin bisa jadi kita ini (kejadian meninggalnya Marthen) mau mengajukan lagi," kata kuasa hukum kasus tabrak lari Overpass Manahan, Arif Sahudi, Rabu (8/2/2023).
Arif menjelaskan meskipun setiap bersurat adanya balasan atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), lagi-lagi surat itu tidak memberikan jawaban soal siapa penabrak Retnoning.
"Tidak ada penyelesaian. Sering bersurat, SP2HP dikirim, diterima dengan suaminya, Pak Marthen. Kalau dilihat SP2HP, kasusnya jalan masih proses penyelidikan, katanya (Kepolisian)," cerita Arif.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan hingga saat ini kasus tabrak lari Overpass Manahan, masih dalam penyelidikan.
Penyelidikan kali ini, lanjut Iwan, masih di tahap pengumpulan bukti-bukti tambahan atau saksi-saksi tambahan.
"Kita cek apakah ada bukti yang lainnya atau ada keterangan yang lainnya. Yang bisa untuk kita menguatkan atau mencoba melanjutkan penyelidikan," jelasnya.
"Sampai dengan saat ini kita belum belum memperoleh keterangan tambahan atau bukti yang lainnya ataupun hal-hal lain yang bisa mengerucut kepada dugaan pelaku yang kejadian beberapa tahun yang lalu," lanjutnya.
Disisi lain, lanjut Iwan Saktiadi, saat ini pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk indentitas penabrak tabrak lari tersebut.
"Jika belum cukup bukti artinya polisi pasti akan terus mencari bukti-bukti yang lainnya untuk menguatkan pengungkapan perkara tersebut, menentukan siapa tersangkanya dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Setahun Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Belum Terungkap, Suami Korban: Saya Minta Keadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.