PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, memeriksa DN, oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan bayi berumur 8 bulan inisial AR kehilangan jari kelingking.
Pemeriksaan DN itu dibenarkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).
Ngajib menjelaskan, sejak kasus itu dilaporkan Suparman (38), orangtua dari AR, mereka langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.
Keterangan para saksi itu untuk mengetahui duduk persoalan sehingga kejadian DN memotong jari bayi dapat diketahui secara jelas.
Ketujuh orang saksi yang diperiksa tersebut meliputi keluarga korban serta manajemen rumah sakit.
“Termasuk DN juga kita periksa,” kata Ngajib.
Baca juga: Kronologi Kelingking Bayi di Palembang Tergunting hingga Putus Saat Perawat Ganti Selang Infus
Menurut Ngajib, usai melakukan pemeriksaan ketujuh saksi, mereka dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut nantinya akan menentukan kasus hukum yang menjerat DN.
“Nanti hasil visum dan keterangan saksi ini dicocokan pasal apa yang dikenakan terhadap terlapor. Karena dugaannya terlapor ini lalai,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pihak rumah sakit yang ingin menempuh jalur kekeluargaan atas peristiwa tersebut, Ngajib mengaku belum mendengar langsung baik dari pihak keluarga korban maupun terlapor.
“Kalau memang mau diselesaikan secara kekeluargaan nanti dilakukan restorative justice sesuai keinginan kedua belah pihak. Sejauh ini saya belum dapat laporan terkait itu (perdamaian),” jelas Ngajib.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.