Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Dicabuli, Anak di Bawah Umur di Ende Juga Dianiaya oleh Pelaku

Kompas.com - 02/02/2023, 20:47 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ASD (40), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli dan menganiaya seorang anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali.

Pertama pada Selasa (10/1/2023), Kamis (12/1/2023) di dalam mobil tersangka.

Baca juga: 4 Babi Bantuan Kementan untuk Ende Mati di Nagekeo, Diduga akibat Flu Babi Afrika

"Di hari yang sama pelaku dua kali mencabuli korban di dalam mobil yang sedang diparkir di pangkalan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara," jelas Yance, Kamis (2/2/2023).

Keesokan hari pada Jumat (13/1/2023) pelaku kembali mencabuli korban di sebuah tempat kos di Jalan Woloare, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 2 Februari 2023

Sementara penganiayaan terjadi di sebuah kebun yang terletak di pinggir jalan jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan Ende Utara, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Korban dianiaya sebelum dicabuli.

Pelaku memukul pipi korban sebanyak dua kali. Korban juga dipukul di bagian paha, tangan, punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu.

"Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar di sekujur tubuh. Jadi sebelum cabuli korban, pelaku aniaya korban," katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Ende, Sabtu (14/1/2023). Selanjutnya polisi menangkap pelaku, Rabu (1/2/2023).

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com