Salin Artikel

Tak Hanya Dicabuli, Anak di Bawah Umur di Ende Juga Dianiaya oleh Pelaku

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali.

Pertama pada Selasa (10/1/2023), Kamis (12/1/2023) di dalam mobil tersangka.

"Di hari yang sama pelaku dua kali mencabuli korban di dalam mobil yang sedang diparkir di pangkalan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara," jelas Yance, Kamis (2/2/2023).

Keesokan hari pada Jumat (13/1/2023) pelaku kembali mencabuli korban di sebuah tempat kos di Jalan Woloare, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah.

Sementara penganiayaan terjadi di sebuah kebun yang terletak di pinggir jalan jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan Ende Utara, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Korban dianiaya sebelum dicabuli.

Pelaku memukul pipi korban sebanyak dua kali. Korban juga dipukul di bagian paha, tangan, punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu.

"Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar di sekujur tubuh. Jadi sebelum cabuli korban, pelaku aniaya korban," katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Ende, Sabtu (14/1/2023). Selanjutnya polisi menangkap pelaku, Rabu (1/2/2023).

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/02/204711078/tak-hanya-dicabuli-anak-di-bawah-umur-di-ende-juga-dianiaya-oleh-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke