BATAM, KOMPAS.com - Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Kelas I Hang Nadim Batam Kepri mengeluarkan peringatan agar nelayan di Pulau Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) serta sejumlah kapal tidak nekat melaut.
Sebab, tinggi gelombang di Laut Natuna saat ini bisa mencapai 9 meter atau masuk dalam kategori ekstrem.
Baca juga: Waspada, Hingga Senin 30 Januari 2023, Tinggi Gelombang Laut Natuna Capai 7 Meter
Peringatan tersebut juga diteruskan oleh pihak Basarnas. Kepala Kantor Basarnas Kabupaten Natuna Mexianus Bekabel meminta warga waspada.
"Saat ini tinggi gelombang di Laut Natuna dilaporkan mencapai tujuh sampai sembilan meter-an, jadi saya minta agar masyarakat Natuna tidak nekat untuk melaut," kata Mexianus Bekabel melalui sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).
Ia mengatakan, pihak BMKG Kepri juga telah mengeluarkan peringatan untuk para pelaku usaha transportasi laut, khususnya yang melintas di Laut Natuna.
Baca juga: Ribuan Mangrove di Batam Ditebang secara Ilegal, Dijadikan Bahan Baku Arang
"Baiknya tidak melakukan pelayaran dan meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari musibah akibat cuaca ekstrem yang sedang berlangsung, sehingga tidak terjadi kecelakaan atau kejadian yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda," papar Mexianus.
Tidak saja para pelaku jasa transportasi, warga Natuna dan Anambas yang tinggal di pesisir juga diminta untuk selalu waspada.
"Tidak saja gelombang tinggi, curah hujan juga dilaporkan cukup deras yang disertai angin kencang dan petir," papar Mexianus.
Sebelumnya BMKG Stasiun kelas I Hang Nadim Batam, Kepri mengimbau agar warga Natuna selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas.
Baca juga: Anggota DPRD Batam Ditangkap Saat Nyabu dengan Teman Wanitanya di Hotel
Terutama kepada pelaku transportasi laut. Mereka diminta memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kemudian Kapal Tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Baca juga: BP Batam Sebut Tak Terjadi Krisis Air di Batam, Ketersediaan Air Baku Diklaim Cukup
Selanjutnya kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar apabila kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.