Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD dan Pemkab Lumajang Usul Dana Bantuan Parpol Naik 279 Persen

Kompas.com - 27/01/2023, 23:06 WIB
Miftahul Huda,
Krisiandi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Jelang pemilu serentak 2024, dana bantuan politik (banpol) tahun 2023 untuk partai politik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diusulkan naik oleh seluruh fraksi partai yang ada di DPRD Lumajang.

Kenaikan yang diusulkan hingga hampir tiga kali lipat untuk setiap suara sah yang dimiliki partai politik yang duduk di kursi dewan.

Tahun 2022, besaran banpol itu Rp 1.792,48 per suara sah. Tahun ini besaran banpol diusulkan senilai Rp 5.000 per suara sah.

Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan mengatakan, usulan kenaikan dana banpol telah dihitung oleh tim anggaran sesuai kemampuan daerah.

Baca juga: PDI-P Dapat Dana Parpol Rp 27 Miliar, Bendum: Tak Boleh untuk Kampanye

Menurutnya, usulan kenaikan Banpol juga sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kabupaten Lumajang dan tengah meminta persetujuan gubernur.

"Usulan itu dari seluruh pimpinan partai di Lumajang. Gayung bersambut karena pemerintah eksekutif juga partainya besar jadi kami sepakat untuk dinaikkan," kata Bukasan melalui sambungan telepon, Jumat (27/1/2023).

Bukasan menyebutkan, dinaikkannya dana banpol untuk menghindari adanya penyelewengan anggaran oleh kader partai politik yang duduk di pemerintahan. Dikhawatirkan mereka menilep uang daerah untuk membantu keuangan partai.

"Biaya operasional untuk kegiatan parpol itu tinggi, baik untuk pengkaderan, diklat, kerja politik, dan sosial kemanusiaan itu tinggi. Kalau keterbatasan anggaran maka peran partai politik di masyarakat juga tidak bisa nampak. Juga untuk menghindari penyelewengan anggaran atau korupsi untuk membantu keuangan partai," tambahnya.

Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sabar Santoso mengatakan, besaran banpol untuk partai politik di Lumajang belum pernah mengalami kenaikan sejak pemilu 2019.

Baca juga: Pemprov DKI Berikan Dana Bantuan Parpol Rp 5.000 Per Suara, Berapa yang Didapat Tiap Partai?

Menurutnya, banpol ini bisa digunakan oleh partai politik untuk kegiatan pendidikan politik dan kebutuhan operasional sekretariat.

"Mulai 2019 belum pernah naik. Fungsinya untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat," kata Sabar Santoso di kantornya, Jumat (27/1/2023).

Secara aturan, PP nomor 1 tahun 2018 Pasal 5 ayat (5) menyebut, besaran banpol untuk partai politik tingkat Kabulaten/kota maksimal Rp 1.500 per suara sah.

Namun, dalam Pasal 5 ayat (7) dijelaskan, besaran bantuan keuangan bisa dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan.

Meski secara aturan diperbolehkan, usulan kenaikan hingga 279 persen bisa membuat pengeluaran daerah membengkak.

Sebelumnya, anggaran yang dikeluarkan untuk banpol sebesar Rp 1.069.827.348. Angka itu hasil dari pengkalian suara sah partai lolos DPRD Lumajang pemilu 2019 sebanyak 596.842 suara.

Baca juga: Kemendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Rp 3.000 Per Suara pada 2023

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi yang terbanyak mendapatkan Banpol yakni senilai Rp 214.726.557. Sedangkan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapatkan bagian paling sedikit dengan Rp 19.330.104.

Jika jadi dinaikkan sesuai dengan usulan, maka Pemkab akan mengeluarkan anggaran daerah senilai Rp 2.984.818.300,92.

"Sekarang masih pengajuan ke Gubernur. Sesuai mekanisme, yang mengusulkan itu Bupati ke Gubernur. Kira-kira hampir tiga miliar rupiah jika jadi naik lima ribu rupiah sesuai usulan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com