Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

DPRD dan Pemkab Lumajang Usul Dana Bantuan Parpol Naik 279 Persen

Kompas.com - 27/01/2023, 23:06 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.com - Jelang pemilu serentak 2024, dana bantuan politik (banpol) tahun 2023 untuk partai politik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diusulkan naik oleh seluruh fraksi partai yang ada di DPRD Lumajang.

Kenaikan yang diusulkan hingga hampir tiga kali lipat untuk setiap suara sah yang dimiliki partai politik yang duduk di kursi dewan.

Tahun 2022, besaran banpol itu Rp 1.792,48 per suara sah. Tahun ini besaran banpol diusulkan senilai Rp 5.000 per suara sah.

Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan mengatakan, usulan kenaikan dana banpol telah dihitung oleh tim anggaran sesuai kemampuan daerah.

Baca juga: PDI-P Dapat Dana Parpol Rp 27 Miliar, Bendum: Tak Boleh untuk Kampanye

Menurutnya, usulan kenaikan Banpol juga sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kabupaten Lumajang dan tengah meminta persetujuan gubernur.

"Usulan itu dari seluruh pimpinan partai di Lumajang. Gayung bersambut karena pemerintah eksekutif juga partainya besar jadi kami sepakat untuk dinaikkan," kata Bukasan melalui sambungan telepon, Jumat (27/1/2023).

Bukasan menyebutkan, dinaikkannya dana banpol untuk menghindari adanya penyelewengan anggaran oleh kader partai politik yang duduk di pemerintahan. Dikhawatirkan mereka menilep uang daerah untuk membantu keuangan partai.

"Biaya operasional untuk kegiatan parpol itu tinggi, baik untuk pengkaderan, diklat, kerja politik, dan sosial kemanusiaan itu tinggi. Kalau keterbatasan anggaran maka peran partai politik di masyarakat juga tidak bisa nampak. Juga untuk menghindari penyelewengan anggaran atau korupsi untuk membantu keuangan partai," tambahnya.

Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sabar Santoso mengatakan, besaran banpol untuk partai politik di Lumajang belum pernah mengalami kenaikan sejak pemilu 2019.

Baca juga: Pemprov DKI Berikan Dana Bantuan Parpol Rp 5.000 Per Suara, Berapa yang Didapat Tiap Partai?

Menurutnya, banpol ini bisa digunakan oleh partai politik untuk kegiatan pendidikan politik dan kebutuhan operasional sekretariat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Regional
Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Regional
2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

Regional
Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Regional
Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Regional
Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Regional
Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Regional
KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

Regional
2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

Regional
Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Regional
Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Regional
Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Regional
Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Regional
Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Regional
Detik-detik Truk Tangki BBM Alami Rem Blong lalu Tabrak Pohon hingga Tumbang di Boyolali

Detik-detik Truk Tangki BBM Alami Rem Blong lalu Tabrak Pohon hingga Tumbang di Boyolali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke