Salin Artikel

DPRD dan Pemkab Lumajang Usul Dana Bantuan Parpol Naik 279 Persen

Kenaikan yang diusulkan hingga hampir tiga kali lipat untuk setiap suara sah yang dimiliki partai politik yang duduk di kursi dewan.

Tahun 2022, besaran banpol itu Rp 1.792,48 per suara sah. Tahun ini besaran banpol diusulkan senilai Rp 5.000 per suara sah.

Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan mengatakan, usulan kenaikan dana banpol telah dihitung oleh tim anggaran sesuai kemampuan daerah.

Menurutnya, usulan kenaikan Banpol juga sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kabupaten Lumajang dan tengah meminta persetujuan gubernur.

"Usulan itu dari seluruh pimpinan partai di Lumajang. Gayung bersambut karena pemerintah eksekutif juga partainya besar jadi kami sepakat untuk dinaikkan," kata Bukasan melalui sambungan telepon, Jumat (27/1/2023).

Bukasan menyebutkan, dinaikkannya dana banpol untuk menghindari adanya penyelewengan anggaran oleh kader partai politik yang duduk di pemerintahan. Dikhawatirkan mereka menilep uang daerah untuk membantu keuangan partai.

"Biaya operasional untuk kegiatan parpol itu tinggi, baik untuk pengkaderan, diklat, kerja politik, dan sosial kemanusiaan itu tinggi. Kalau keterbatasan anggaran maka peran partai politik di masyarakat juga tidak bisa nampak. Juga untuk menghindari penyelewengan anggaran atau korupsi untuk membantu keuangan partai," tambahnya.

Kabid Hubungan Antar Lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sabar Santoso mengatakan, besaran banpol untuk partai politik di Lumajang belum pernah mengalami kenaikan sejak pemilu 2019.

Menurutnya, banpol ini bisa digunakan oleh partai politik untuk kegiatan pendidikan politik dan kebutuhan operasional sekretariat.

"Mulai 2019 belum pernah naik. Fungsinya untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat," kata Sabar Santoso di kantornya, Jumat (27/1/2023).

Secara aturan, PP nomor 1 tahun 2018 Pasal 5 ayat (5) menyebut, besaran banpol untuk partai politik tingkat Kabulaten/kota maksimal Rp 1.500 per suara sah.

Namun, dalam Pasal 5 ayat (7) dijelaskan, besaran bantuan keuangan bisa dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan.

Meski secara aturan diperbolehkan, usulan kenaikan hingga 279 persen bisa membuat pengeluaran daerah membengkak.

Sebelumnya, anggaran yang dikeluarkan untuk banpol sebesar Rp 1.069.827.348. Angka itu hasil dari pengkalian suara sah partai lolos DPRD Lumajang pemilu 2019 sebanyak 596.842 suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi yang terbanyak mendapatkan Banpol yakni senilai Rp 214.726.557. Sedangkan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapatkan bagian paling sedikit dengan Rp 19.330.104.

Jika jadi dinaikkan sesuai dengan usulan, maka Pemkab akan mengeluarkan anggaran daerah senilai Rp 2.984.818.300,92.

"Sekarang masih pengajuan ke Gubernur. Sesuai mekanisme, yang mengusulkan itu Bupati ke Gubernur. Kira-kira hampir tiga miliar rupiah jika jadi naik lima ribu rupiah sesuai usulan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/27/230651378/dprd-dan-pemkab-lumajang-usul-dana-bantuan-parpol-naik-279-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke