Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gedung Sekolah, Kontraktor di Alor Ditahan

Kompas.com - 26/01/2023, 14:08 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang kontraktor berinisial AL (37), ditahan personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena  kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung sekolah.

Kepala Satreskrim Polres Alor Iptu Yames Jems mengatakan, AL terlihat dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4 Guncang Kabupaten Alor, Tidak Berpotensi Tsunami

AL, lanjut Jems, datang sendiri ke Markas Polres Alor, setelah Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.

"Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rehabilitasi sekolah tersebut, tahun anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 503.923.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Jems saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Jems menjelaskan, SD Negeri Angin Rata Kabupaten Alor mendapat bantuan dana rehabilitasi dengan total Rp 503.923.000 pada 2017.

Berdasarkan petunjuk teknis yang diterima, pengerjaan rehabilitasi harus swakelola oleh pihak sekolah.

"Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) yaitu saudara AL," ungkapnya.

Selanjutnya, AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahap yaitu pertama sebesar Rp 331.796.100 dan kedua sebesar Rp 151.176.900.

Dalam prosesnya, ketika pelaku AL menerima dana tersebut, pekerjaannya justru tidak rampung. Jems menyebut, rehabilitasi sekolah tersebut seharusnya rampung pada Desember 2017.

Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang di lapangan pada 18 September 2020, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan.


Item–item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan dan elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas).

Kemudian, sesuai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT pada 21 April 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 243.005.851,78.

Pihaknya, kata Jems, menjerat AL dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Alor, Polisi Periksa 6 Saksi

Kemudian, Subsider Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Saat ini pelaku AL sudah ditahan di sel Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com