KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua DPRD Alor Enny Angrek.
"Sudah enam orang yang kita periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua DPRD Alor," ujar Kepala Satreskrim Polres Alor Inspektur Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Alor, gara-gara Berebut Palu dan Dokumen
Keenam saksi itu, lanjut Jems, berada di dalam ruangan rapat paripurna DPRD saat dugaan penganiayaan itu terjadi.
Setelah memeriksa enam saksi itu, kata Jems, pihaknya berencana memeriksa sejumlah anggota DPRD Alor.
"Kita sudah kirim undangan untuk klarifikasi terhadap delapan anggota dewan," ungkap Jems.
Polisi juga akan meminta keterangan Sekretaris DPRD Alora dan Kepala Bagian Persidangan DPRD Alor.
Sementara itu, terlapor Wakil Ketua DPRD Sulaiman Sing, belum bisa dimintai keterangannya karena sedang berada di luar negeri.
"Terlapor sedang melaksanakan umrah. Dijadwal setelah kembali dari umrah baru bisa dimintai keterangannya," kata dia.