BREBES, KOMPAS.com - Seorang nelayan berinisial TD (50), warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diringkus Tim Resmob dan Unit Satreskrim Polres Brebes, Kamis (26/1/2023).
TD ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya berinisial DW lantaran diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun.
"Oleh ibu korban kasus ini akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes, untuk ditindaklanjuti," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Mamuju Perkosa Siswi SMA, Diduga Diajak oleh Pelaku Lainnya
Aksi bejat TD terkuak pada Selasa (17/1/2023) lalu. Saat itu ibu korban yang baru pulang dari rumah tetangganya sempat memergoki anaknya tengah dicabuli suaminya di dalam kamar.
Saat dimintai keterangan pihak kepolisian, korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya sejak masih berumur 9 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban akan dipisahkan dengan ibunya, jika tidak mau menuruti keinginannya.
"Bahkan, awalnya meski sudah kepergok istrinya saat itu, pelaku pada malam harinya meminta lagi kepada korbannya untuk melayaninya. Korban menolak dan kasusnya akhirnya dilaporkan ke polisi," ungkap Puji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.