Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemodal Perusak Hutan di Riau Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 20/01/2023, 18:14 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka S (40), seorang pria pemodal perusak hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, 13 Januari 2023.

Penyidik dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diadili.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan perkara perambah hutan TNTN seluas 60 hektare di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Januari-Maret 2022.

Baca juga: Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung, 106 Batang Kayu dan 1 Gergaji Mesin Ditemukan

Perkara ini telah memeroleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pelalawan pada 26 Agustus 2022, dengan terpidana Thamrin alias Morin dkk.

"Berdasarkan fakta persidangan, diketahui tersangka S bertindak sebagai pihak yang memerintahkan atau pemodal para terpidana untuk merambah dan menebang hutan TNTN," kata Subhan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Subhan menjelaskan, pada 14 November 2022, tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau menangkap tersangka S di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Tegur Pengamen Tidur di Teras Indomaret, Seorang Karyawan Dikeroyok di Pekanbaru

Sebelum ditangkap, S sempat melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan merampas kembali alat berat yang digunakan untuk merambah hutan.

"Petugas saat itu mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotannya, yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan TNTN menggunakan alat berat," sebut Subhan.

Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Pelaku perambahan hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Subhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com