Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Jual Minuman Energi Langsung dari Gudang, Warga Kalideres Tipu Pedagang di Lampung

Kompas.com - 16/01/2023, 18:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku menjual minuman berenergi langsung dari gudang, warga Jakarta Barat menipu pedagang di Lampung Tengah hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (12/1/2023). 

Penipuan ini dialami Johan (39), pedagang sembako di Pasar Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Baca juga: Pakai Printer 3D, Mahasiswa Itera Lampung Berhasil Buat Teleskop Reflektor

Kapolsek Punggur Inspektur Satu (Iptu) Mualimin mengatakan, pelaku berinisial RYF (22) telah ditangkap dan dalam pendalaman pemeriksaan.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta," kata Mualimin.

Peristiwa ini berawal saat korban dihubungi pelaku pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 14.20 WIB. Ketika itu, pelaku menawarkan minuman M150 sebanyak 248 karton.

"Harga yang ditawarkan disebut lebih murah karena langsung dari gudang, seharga Rp 45,3 juta," kata Mualimin.

Baca juga: Main Bola di Pantai, Bocah 6 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Lampung

Korban lalu mencari mobil ekspedisi untuk membawa barang tersebut dari gudang yang berada di PT Sinar Mas, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Pelaku mengaku bernama Sugeng dan meminta agar korban mentransfer uang ke rekeningnya," kata Mualimin.

Menurut pengakuan korban, dia percaya dan langsung mentransfer uang yang disepakati karena pernah melakukan jual-beli dengan pelaku.

Setelah mentransfer uang kepada pelaku, sopir ekspedisi tiba-tiba menelepon korban dan mengatakan mobil belum boleh pergi dari gudang karena belum membayar.

Korban yang menghubungi penanggung jawab gudang mendapatkan fakta bahwa tidak ada nama Sugeng yang menjadi karyawan dan juga tidak mengenal pemilik rekening yang ditransfer korban.

Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Punggur.

Mualimin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Mualimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nenek di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi, Digugat Masalah Tanah Warisan

Nenek di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi, Digugat Masalah Tanah Warisan

Regional
Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan Meninggal, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

Santriwati Korban Dugaan Penganiayaan Meninggal, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

Regional
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Bupati HST Raih Penghargaan dari BKKBN

Berhasil Turunkan Angka Stunting, Bupati HST Raih Penghargaan dari BKKBN

Regional
Terima Dharma Karya Kencana, Pj Gubernur Jateng: Semoga Berdampak Positif untuk Penanganan Stunting

Terima Dharma Karya Kencana, Pj Gubernur Jateng: Semoga Berdampak Positif untuk Penanganan Stunting

Regional
Cari Ikan di Sungai, Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Belakang Pabrik

Cari Ikan di Sungai, Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Belakang Pabrik

Regional
Kecelakaan di Tol Sibanceh Aceh, 3 Orang Tewas

Kecelakaan di Tol Sibanceh Aceh, 3 Orang Tewas

Regional
Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen Masuk Tahap Penyidikan, 4 Orang Diperiksa

Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen Masuk Tahap Penyidikan, 4 Orang Diperiksa

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Nikson Nababan Maju Pilkada Sumut, Siap Melawan Bobby dan Edy Rahmayadi

Nikson Nababan Maju Pilkada Sumut, Siap Melawan Bobby dan Edy Rahmayadi

Regional
Usut Penyebar Foto Syur Selebgram Ambon yang Viral, Polisi: Ini Sudah dari Tangan ke Tangan

Usut Penyebar Foto Syur Selebgram Ambon yang Viral, Polisi: Ini Sudah dari Tangan ke Tangan

Regional
Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Regional
Pilkada NTB, Zulkieflimansyah Akan Cek Bacawagubnya Dilaporkan Istri Sah karena Menikah Lagi

Pilkada NTB, Zulkieflimansyah Akan Cek Bacawagubnya Dilaporkan Istri Sah karena Menikah Lagi

Regional
Ditemukan Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Sudah Penyelidikan

Ditemukan Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Sudah Penyelidikan

Regional
KB Laki-Laki Sepi Peminat, Hanya Capai 3 Persen

KB Laki-Laki Sepi Peminat, Hanya Capai 3 Persen

Regional
Kronologi Penemuan Penggunaan Piagam Palsu di PPDB Jateng 2024

Kronologi Penemuan Penggunaan Piagam Palsu di PPDB Jateng 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com