KOMPAS.com - Usai kasus dugaan menghamili gadis berinisial IB (22) mencuat, kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dinonaktifkan dari jabatannya.
Kapolsek berinisial NRB diduga tidak bertanggungjawab atas perbuatannya menghamili gadis hingga usia kandungan 8 bulan.
Diketahui, NRB sudah memiliki istri dan mengaku duda kepada IB, hingga korban terpikat mau diajak berpacaran, hingga sudah berhubungan badan sebanyak 6 kali dan hamil.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, Rb sudah dinonaktifkan sehingga tidak menghambat untuk keperluan pemeriksaan.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan."
"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," terangnya dikutip dari PosKupang.com.
Baca juga: Sempat Minta Korban Gugurkan Kandungan, Kapolsek di NTT Diduga Pacari Gadis Muda hingga Hamil
Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau bukan.
"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.
Diberitakan sebelumnya, korban IB melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres TTS. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.
Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon membenarkan laporan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.