Salin Artikel

Kapolsek yang Diduga Hamili Wanita Muda di NTT Dinonaktifkan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

KOMPAS.com - Usai kasus dugaan menghamili gadis berinisial IB (22) mencuat, kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dinonaktifkan dari jabatannya.

Kapolsek berinisial NRB diduga tidak bertanggungjawab atas perbuatannya menghamili gadis hingga usia kandungan 8 bulan.

Diketahui, NRB sudah memiliki istri dan mengaku duda kepada IB, hingga korban terpikat mau diajak berpacaran, hingga sudah berhubungan badan sebanyak 6 kali dan hamil.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, Rb sudah dinonaktifkan sehingga tidak menghambat untuk keperluan pemeriksaan.

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan."

"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," terangnya dikutip dari PosKupang.com.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau bukan.

"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.

Diberitakan sebelumnya, korban IB melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres TTS. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.

Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon membenarkan laporan tersebut.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban didampingi dua orang kakaknya melapor ke Polres TTS," katanya dikutit dari Kompas.com, Kamis siang.

Sempat suruh gugurkan kandungan

Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.

Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri itu mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Saat mengetahui IB hamil, NRB awalnya bersedia menikahinya, namun memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB justru menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Korban menolak, bahkan hingga memasuki usia kandungan delapan bulan, NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.

Korban dan keluarganya yang merasa kecewa melaporkan hal ini ke Polres TTS dan YSSP Soe.

"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Dheri Agriesta, Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolsek di NTT Dinonaktifkan karena Diduga Menghamili Wanita Muda

https://regional.kompas.com/read/2023/01/14/081005078/kapolsek-yang-diduga-hamili-wanita-muda-di-ntt-dinonaktifkan-polisi-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke