KUPANG, KOMPAS.com - Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus memberikan pendampingan kepada IB, seorang gadis berusia 22 tahun yang dihamili kapolsek berinisial Iptu NRB.
Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan YSSP Soe Yundri Kolimon mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Baca juga: Siswa Kelas 2 SD Asal Kupang Juarai Kompetisi Matematika Internasional, Kalahkan 7.000 Peserta Lain
Menurut Yundri, pihaknya akan mengawal kasus itu hingga ada kepastian hukum bagi Iptu NRB.
"Tadi setelah lapor polisi, korban datang ke kantor kami untuk didampingi," ujar Yundri, kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Setelah bertemu dengan pihaknya, lanjut Yundri, korban sempat merasakan sakit dan ada gejala akan melahirkan bayinya. Meski begitu, pihaknya tetap akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Yang pastinya, YSSP siap mendampingi korban dalam setiap tahapan penanganan dan memastikan korban, mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialami," tegasnya.
Yundri menuturkan awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB. Keduanya berkenalan lewat pesan singkat pada 25 November 2021.
Kepada IB yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), NRB mengaku telah menduda. Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan NRB.
Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri mulai Desember 2021 hingga April 2022. Akibatnya, IB pun hamil. Saat usia kandungan memasuki bulan ketiga, IB lalu menginformasikan kepada NRB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NRB yang menerima informasi itu menyuruh IB segera menggugurkan kandungannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.