Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Jaring Pengaman Sosial Senilai Rp 2,1 Miliar Terbongkar, Proyek "Green House" Melon di Banyumas Mangkrak

Kompas.com - 12/01/2023, 13:56 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Proyek pembangunan green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mangkrak.

Proyek tersebut terhenti setelah terbongkarnya korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house, pada tahun 2021 lalu.

Dua orang dekat anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap, yaitu MT dan AM menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Sudah Ganti Tahun, Keluarga Iwan Boedi Saksi Kasus Korupsi yang Dibunuh di Semarang Baru Dapat Perlindungan LPSK

Salah satu warga Sokawera, Kholid (45) berharap, lahan seluas 5.584 meter persegi dan bangunan yang belum rampung 100 persen itu dapat dimanfaatkan warga sekitar.

"Sudah lama mangkrak hampir dua tahunan ini. Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu," kata Kholid kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Kholid mengatakan, awalnya green house itu dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang berada di atasnya. Lokasi itu berada di ketinggian dengan pemandangan kawasan kota.

"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Setelah seperti ini enggak tahu mau gimana," ujar Kholid.

Menurut Kholid, lahan tersebut milik kerabat salah satu anggota DPR RI. Sementara green house akan dikelola oleh kelompok usaha penerima JPS melalui terdakwa.

Hal senada disampaikan pengelola Baron Forest Adventure, Yusuf (39).

"Tadinya untuk menopang wisata agar lebih ramai. Tapi dengan kondisi mangkrak, justru mengganggu kunjungan wisata. Tadinya ingin dilanjutkan, tapi kalau lihat kaya gini mending dibuang saja," kata Yusuf.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, green house yang sempat disita negara itu kini telah dikembalikan kepada terdakwa.

"Itu bukan milik negara, putusan Pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," jelas Sunarwan.

Seperti diketahui, awalnya terdapat 48 kelompok usaha penerima JPS di Banyumas dengan nilai masing-masing Rp 40 juta.

Namun pada kenyataannya, uang tersebut diselewengkan untuk membangun green house melon. Para anggota kelompok usaha dijanjikan keuntungan sekian persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabub-Cawabub, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabub-Cawabub, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com