Sebelumnya diberitakan, DFA (12) santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, asal Kota Malang menjadi korban kekerasan salah satu temannya, KR (14), santri asal Gresik.
Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang di hidungnya. Sampai saat ini, korban dilaporkan masih mengalami trauma, dan belum mau saat diminta kembali ke pondok pesantren.
Penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, SMP An-Nur karena dilaporan salah oleh satu santri, bahwa pelaku bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo.
Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Senior, Santri di Malang Dipukuli hingga Patah Tulang
Lantas, pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya.
Kemudian, salah satu temannya menuduh korban yang telah melaporkan hal tersebut.
Alhasil, sepulang sekolah sekitar pukul 11.30 WIB pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci. Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, dan ditinggalkan begitu saja.
Dalam kasus ini, KR sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Malang. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan status KR kini adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Ia dikenakan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
"Namun, karena pelaku masih berusia anak-anak, kami akan melakukan upaya diversi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.