Salin Artikel

Ponpes An-Nur 2 Malang Keluarkan Santri Tersangka Penganiaya Teman hingga Patah Tulang

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Fathul Bari mengatakan penganiayaan yang dilakukan santri asal Gresik itu merupakan kategori pelanggaran berat.

"Artinya dengan pelanggaran seperti itu kami sudah angkat tangan karena melanggar aturan berat. Kita arahkan kita cari mungkin pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, agar lebih baik lagi," ungkap Fathul melalui sambungan telepon, Rabu (11/1/2023).

Fathul Bari menerangkan bahwa Pondok Pesantren An-Nur 2 mempunyai peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh semua santri. Apabila dilanggar, pondok pesantren mempunyai penilaian sendiri, apakah masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.

"Semua kategori pelanggaran itu ada sanksinya masing-masing. Kalau merokok masuk dalam kategori pelanggaran ringan," ujarnya.

"Nah, RK ini kan diduga dilaporkan karena merokok. Perlu digaris bawahi, merokok saja ada sanksinya, apalagi sampai memukul temanya," imbuhnya.

Pondok Pesantren An Nur 2 telah menerbitkan Surat Keputusan terkait sanksi dikeluarkannya RK tersebut.

"Sudah di-SK saat itu, karena memang aturan pondok pesantren begitu, dan sudah dipulangkan ke orangtua," tuturnya.

Fathul Bari menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu luput dari pantauan pihak pondok pesantren dan sekolah SMP An Nur.

Sebab, peristiwa itu terjadi setelah proses belajar selesai. Sehingga semua peserta didik dan para guru sudah pergi dari sekolah.

"Hanya tinggal korban, pelaku dan beberapa temannya di sekolah itu," terangnya.

Di saat bersamaan, saat itu sedang waktu shalat dzuhur. Sehingga mayoritas guru, santri, maupun pengurus pondok pesantren sedang shalat berjemaah di masjid.

"Artinya ada celah yang luput dari pengawasan pondok pesantren. Namun hal ini wajar. Di manapun, pasti ada potensi dan kemungkinan terjadinya kekerasan. Tidak ada lembaga yang sesakti apapun itu tidak bisa menutup kekerasan," tegasnya.

Fathul Bari menyayangkan peristiwa penganiyaan itu terjadi di lembaga pondok pesantrennya. Namun, ia mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya kekerasan di area pondok pesantren.

"Setiap tahun kami selalu melakukan studi banding ke pesantren mengenai penanganan antisipasi bulliying. Apabila ada pondok pesantren yang bagus dalam penanganan kekerasan, kita aplikasikan di pondok pesantren ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DFA (12) santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, asal Kota Malang menjadi korban kekerasan salah satu temannya, KR (14), santri asal Gresik.

Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang di hidungnya. Sampai saat ini, korban dilaporkan masih mengalami trauma, dan belum mau saat diminta kembali ke pondok pesantren.

Penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, SMP An-Nur karena dilaporan salah oleh satu santri, bahwa pelaku bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo.

Lantas, pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya.

Kemudian, salah satu temannya menuduh korban yang telah melaporkan hal tersebut.

Alhasil, sepulang sekolah sekitar pukul 11.30 WIB pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci. Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, dan ditinggalkan begitu saja.

Dalam kasus ini, KR sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Malang. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan status KR kini adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Ia dikenakan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

"Namun, karena pelaku masih berusia anak-anak, kami akan melakukan upaya diversi," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/11/203603278/ponpes-an-nur-2-malang-keluarkan-santri-tersangka-penganiaya-teman-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke