Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol di Sumsel Cabuli Bocah SD dan Merekamnya, Ngaku untuk Koleksi Pribadi

Kompas.com - 11/01/2023, 15:16 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang driver ojek online di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, inisial BH (47) ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Ia ditangkap lantaran mencabuli tetangganya sendiri, CC (7), yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Tak hanya dicabuli, aksi BH tersebut direkam pelaku dengan kamera ponselnya untuk koleksi pribadi.

Baca juga: Kronologi Dosen Asal NTT Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Korban Syok seperti Dihipnotis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, BH telah mencabuli selama hampir satu bulan terakhir. BH melecehkan CC usai menjemput korban pulang sekolah.

“Pelaku ini adalah tukang ojek online langganan orangtuanya. Sehingga dipercaya untuk menjemput korban, namun hal itu malah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabulinya,” kata Barly saat gelar perkara, Rabu (11/1/2023).

Barly menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah mereka mendapatkan laporan dari Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

 

Laporan awal bermula saat adanya NGO yang konsen pada kekerasan seksual terhadap anak. Saat itu mereka menemukan video porno yang diduga dibuat BH.

Video itu kemudian menyebar ke berbagai situs hingga akhirnya menjadi perhatian.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku berasal dari Kabupaten Lahat. Sehingga kami langsung melakukan penangkapan tersangka,” ujar Bary.

Hasil dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu ponsel serta CD yang berisi rekaman aksi cabul tersangka BH terhadap CC.

Dalam aksinya, BH selalu mengancam akan memarahi hingga memukul korban bila tidak menuruti permintaannya.

“Setiap korban dicabuli direkam oleh tersangka, tersangka mengaku hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersebar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BH terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang ITE tentang Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Barly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com